INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dikategorikan sebagai teroris.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan adalah terorisme,” kata Mahfud saat konferensi pers, kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik adalah teroris.
“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud.
Kendati demikian, kata Mahfud, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan.
“Pemerintah telah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat aparat lain untuk segera melakukan tindakan secara cepat dan terukur menurut hukum jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” imbuhnya. (yah)












