• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ponpes Fiktif Terungkap, Gubernur Banten Diminta Mengundurkan Diri

Redaksi by Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 00:31
in Nusantara
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta ) Banten Ikhsan Ahmad.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta ) Banten Ikhsan Ahmad.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terungkapnya kasus pemotongan dana hibah Pondok pesantren (Ponpes), dan adanya ratusan ponpes fiktif penerima dana hibah dari Pemprov Banten, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap penerima dana hibah selama ini.

Akademisi universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten,Ikhsan Ahmad mengatakan bahwa adanya anggapan pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten secara kelembagaan sudah berjalan baik, adalah pendapat yang salah.

“Apabila Hibah kepada pondok pesantren tersebut sudah baik, maka tidak akan terjadi kondisi hukum saat ini. Dan ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya, kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum internal Pemprov Banten,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO, Minggu ( 25/4/2021)

Menurutnya Ikhsan, selain itu bukti yang lainnya adalah adanya statement Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan, bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah ponpes 2020 tersebut harus didalami oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Artinya secara moral, sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri, dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten, terkait dengan dugaan pemungutan dan hibah fiktif ponpes 2020, ini membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020. “Sehingga sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten,”cetusnya.

Ikhsan mengatakan dari perwakilan Pemprov Banten senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengacu kepada Pergub Nomor 10 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

“Menurut pandangan kami, ini pun salah . Apabila benar bahwa senantiasa mengacu kepada Pergub tersebut, maka kenapa Gubernur mengeluarkan statement bahwa tidak ada tim verifikasi,” katanya.

Padahal, kata Ikhsan, jelas di dalam pergub tersebut dalam pasal pasal 8 ayat (2) bahwa, evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan verifikasi persyaratan administratif, b, Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan,dan c, Melakukan Survei Lokasi,Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan, dan Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.

“Titik beratnya dalam ayat (2) tersebut ada di point “c” yaitu melakukan survei lokasi. Apabila dilakukan survei lokasi, maka dipastikan tidak akan adanya dugaan pesantren fiktif,” tegasnya.

Tak kalah penting, apabila adanya dugaan pesantren fiktif dalam penyaluran dana hibah Ponpes 2020 tersebut, maka ini harus menjadi tanggung jawab penuh Pemprov Banten. “Bukannya dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggung jawab dari individu, namun tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Banten,” sambungnya.
Ikhsan menambahkan, kenapa Gubernur atau pemprov yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, karena dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan, harus melakukan survei lokasi.

“Survei lokasi ini harus dilakukan agar tidak adanya pesantren fiktif. Dan gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara” tuturnya.

Berdasarkan kondisi dugaan pemungutan dan dugaan ponpes fiktif tersebut, sudah sepatutnya dan seharusnya Pemprov Banten bertanggungjawab penuh terhadap kebocoran uang negara tersebut. Dan Kejati Banten harus bisa mengusut tuntas sampai ke akarnya. ” Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan hibah fiktif Ponpes 2020. Rakyat Banten sangat mendukung terhadap kinerja Kejati Banten untuk mengusut ini semua,” tukasnya. (yas)

Tags: Dana Hibah PonpesPemprov Bantenponpes fiktif
Previous Post

Kalahkan Persib, Persija Juara Piala Menpora

Next Post

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

Hari Ini Kepala Bapenda dan Mantan Camat Malingping Diperiksa Kejati

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.