• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ponpes Fiktif Terungkap, Gubernur Banten Diminta Mengundurkan Diri

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 26 April 2021 - 00:31
in Nusantara
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta ) Banten Ikhsan Ahmad.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta ) Banten Ikhsan Ahmad.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terungkapnya kasus pemotongan dana hibah Pondok pesantren (Ponpes), dan adanya ratusan ponpes fiktif penerima dana hibah dari Pemprov Banten, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap penerima dana hibah selama ini.

Akademisi universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten,Ikhsan Ahmad mengatakan bahwa adanya anggapan pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten secara kelembagaan sudah berjalan baik, adalah pendapat yang salah.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

“Apabila Hibah kepada pondok pesantren tersebut sudah baik, maka tidak akan terjadi kondisi hukum saat ini. Dan ini telah dibuktikan adanya penetapan tersangka dari Internal Pemprov Banten. Artinya, kondisi pelaksanaan hibah ini terjadi dugaan pemungutan oleh oknum internal Pemprov Banten,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO, Minggu ( 25/4/2021)

Menurutnya Ikhsan, selain itu bukti yang lainnya adalah adanya statement Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan, bahwa tidak adanya tim verifikasi dalam dana hibah ponpes 2020 tersebut harus didalami oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Artinya secara moral, sebenarnya Gubernur Banten sudah selayaknya mengundurkan diri, karena tak paham Pergub buatannya sendiri, dan tak bisa belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya yang juga bermasalah dalam pengelolaan bansos,” ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dari Biro Kesra Provinsi Banten, terkait dengan dugaan pemungutan dan hibah fiktif ponpes 2020, ini membuktikan bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov Banten terhadap proses pelaksanaan penyaluran dana hibah Ponpes 2020. “Sehingga sepatutnya Pemprov Banten harus bertanggungjawab terhadap proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Banten,”cetusnya.

Ikhsan mengatakan dari perwakilan Pemprov Banten senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mengacu kepada Pergub Nomor 10 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

“Menurut pandangan kami, ini pun salah . Apabila benar bahwa senantiasa mengacu kepada Pergub tersebut, maka kenapa Gubernur mengeluarkan statement bahwa tidak ada tim verifikasi,” katanya.

Padahal, kata Ikhsan, jelas di dalam pergub tersebut dalam pasal pasal 8 ayat (2) bahwa, evaluasi terhadap permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan verifikasi persyaratan administratif, b, Kesesuaian permohonan Hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan,dan c, Melakukan Survei Lokasi,Mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan, dan Mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program.

“Titik beratnya dalam ayat (2) tersebut ada di point “c” yaitu melakukan survei lokasi. Apabila dilakukan survei lokasi, maka dipastikan tidak akan adanya dugaan pesantren fiktif,” tegasnya.

Tak kalah penting, apabila adanya dugaan pesantren fiktif dalam penyaluran dana hibah Ponpes 2020 tersebut, maka ini harus menjadi tanggung jawab penuh Pemprov Banten. “Bukannya dibebankan kepada penerima fiktif tersebut atau tidak bisa menjadi tanggung jawab dari individu, namun tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Banten,” sambungnya.
Ikhsan menambahkan, kenapa Gubernur atau pemprov yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, karena dalam Pergub tersebut pada pasal 8 ayat (2) point “c” dikatakan, harus melakukan survei lokasi.

“Survei lokasi ini harus dilakukan agar tidak adanya pesantren fiktif. Dan gunanya survei lokasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten kepada penerima hibah adalah agar Pemprov Banten bisa mempertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan Pemprov Banten dapat mengamankan uang negara” tuturnya.

Berdasarkan kondisi dugaan pemungutan dan dugaan ponpes fiktif tersebut, sudah sepatutnya dan seharusnya Pemprov Banten bertanggungjawab penuh terhadap kebocoran uang negara tersebut. Dan Kejati Banten harus bisa mengusut tuntas sampai ke akarnya. ” Saya melihat adanya pemain besar dalam dugaan pemungutan dan hibah fiktif Ponpes 2020. Rakyat Banten sangat mendukung terhadap kinerja Kejati Banten untuk mengusut ini semua,” tukasnya. (yas)

Tags: Dana Hibah PonpesPemprov Bantenponpes fiktif

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.