INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diatur terkait perluasan larangan mudik. Di mana, semula larangan mudik hanya pada tanggal 6-17 Mei 2021, diperluas menjadi 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Itu artinya peniadaan mudik berlaku sejak 22 April-24 Mei 2021.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memperluas jadwal pengetatan mudik tersebut. Ia mengatakan, dari awal telah menyampaikan kalau mudik mengikuti tanggal libur pasti ada pemudik yang curi-curi tanggal.
“Ada yang curi-curi dulu. Kan tidak menyelesaikan masalahnya. Yang jadi masalah itu ada kerawanan orang tua yang di kampung yang didatangi oleh anak-anaknya yang migran merantau,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Jumat (23/4/2021).
Menurut Kang Emil, sesuai arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pengetatannya tidak di tanggal saat libur Lebaran. Tapi, pengetatan diperluas lebih awal.
“Supaya orang-orang yang niatnya melanggar lebih awal bisa kita antisipasi,” katanya.
Kang Emil mengatakan, Pemprov Jabar telah mulai memberlakukan penyekatan untuk mencegah orang mudik.
Terkait Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang telah menyampaikan surat permintaan mudik lokal di Jabar, menurut Kang Emil, hal itu sedang dibahas.
“Karena definisi lokal tidak sesederhana itu, ada radius. Kalau jaraknya jauh, jauh sekali tiga sampai lima jam kan sama saja,” katanya.
Untuk diketahui, tujuan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (dam)








