• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WH Serahkan Kasus Lahan Samsat Malingping ke Kejati Banten

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 08:35
in Nusantara
indoposco

Gubernur Banten Wahidin Halim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa prihatin, terkait pengadaan lahan Samsat Malingping yang diduga bermasalah hingga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kendati demikian, Gubernur sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

BacaJuga:

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

“Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk Samsat Malingping, bahwa pengadaan tanah seluas untuk Samsat Malingping itu sekitar seluas 6.000 meter persegi, atas nama bapa haji Ui, dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar per meter 500 ribu rupiah, total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp3,3 miliar,” katanya dalam video yang beredar di kalangan wartawan, Kamis, (22/4/2021).

Statusnya tanahnya, lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari BPN, harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil dari appraisal, dan dibayar tanah tersebut melalui rekening atas nama pemilik sertifikat tanah.

“Lahan tersebut dibayarkan melalui rekening haji Ui, bahkan sudah dinilai oleh BPKP, pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Gubernur, pihaknya akan mendalami terkait informasi tersebut dan menunggu hasil investigasi dari Kejati Banten.

“Tentunya kita ingin mendalami dan ingin mendapatkan informasi-informasi lebih jauh, dan paling tidak kita menunggu hasil invesigasi dari Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkas Gubernur.

Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, Kejati telah mengantongi Manahan tersangka berinisial Smd atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan lahan yang berlokasi di jalan raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping,Kabupaten Lebak, tersebut.

Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi. (yas)

Tags: Gubernur BantenKasus Lahan Samsat Malingpingkejati bantenWahidin Halim
Berita Sebelumnya

Kemenpora Tindak Lanjuti Keppres “Bidding” Olimpiade 2032

Berita Berikutnya

Bos Juventus Pesimistis Liga Super Eropa Bisa Berlanjut

Berita Terkait.

alat-berat
Nusantara

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Kamis, 27 November 2025 - 01:13
BENCANA-SUMUT
Nusantara

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Rabu, 26 November 2025 - 22:58
BANG-TOGAR
Nusantara

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

Rabu, 26 November 2025 - 22:31
SEKOLAH-LANSIA
Nusantara

Wabup Karangasem Ajak Seluruh Kepala Desa Bentuk Sekolah Lansia

Rabu, 26 November 2025 - 22:10
banjir-sumut
Nusantara

Hujan Ekstrem Lumpuhkan Sejumlah Wilayah Sumut, Bobby Nasution Kirim Pesan Khusus

Rabu, 26 November 2025 - 22:00
WhatsApp Image 2025-11-26 at 16.59.08 (1)
Nusantara

Tambang Ilegal di Tanah Perhutani akan Ditertibkan, Andra Soni Berkoordinasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH

Rabu, 26 November 2025 - 17:25
Berita Berikutnya
Bos Juventus Pesimistis Liga Super Eropa Bisa Berlanjut

Bos Juventus Pesimistis Liga Super Eropa Bisa Berlanjut

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.