• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Potongan Gaji ASN untuk Zakat Bersifat Sukarela dan Transparan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 16:27
in Nasional
indoposco

Ilustrasi ASN yang sedang mengikuti upacara. Foto: kasn.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

“Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya kemana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya,” kata Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4/2021)

BacaJuga:

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Zudan mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga tidak semua dipotong gajinya untuk berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang,” tegasnya, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Baznas-selaku lembaga pengelola dana umat-harus transparan dalam mengelola zakat. Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan.

“Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersebut.

Masukan Korpri terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut telah disampaikan Zudan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden (perpres) soal itu.

Sebelumnya, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji. (arm)

Tags: ASNkorprizakatZudan Arif Fakrullah

Berita Terkait.

Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 
Nasional

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45
bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.