• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Potongan Gaji ASN untuk Zakat Bersifat Sukarela dan Transparan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 16:27
in Nasional
indoposco

Ilustrasi ASN yang sedang mengikuti upacara. Foto: kasn.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

“Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya kemana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya,” kata Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4/2021)

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Zudan mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga tidak semua dipotong gajinya untuk berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang,” tegasnya, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Baznas-selaku lembaga pengelola dana umat-harus transparan dalam mengelola zakat. Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan.

“Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersebut.

Masukan Korpri terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut telah disampaikan Zudan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden (perpres) soal itu.

Sebelumnya, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji. (arm)

Tags: ASNkorprizakatZudan Arif Fakrullah
Berita Sebelumnya

Siklon Tropis Surigae Akan Melemah dalam 24 Jam

Berita Berikutnya

Tidak Ada Alasan Apa Pun dalam Mematuhi Konstitusi

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
49 Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Resmi Diundangkan

Tidak Ada Alasan Apa Pun dalam Mematuhi Konstitusi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3987 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.