• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendikbud Telah Hapus Kesalahan, tapi Dosanya Menjalar

Redaksi by Redaksi
Kamis, 22 April 2021 - 22:05
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II.

Kamus tersebut, menurutnya, tetap beredar. Bahkan diperjualbelikan di toko daring (online Shop). “Padahal kata Mas Menteri (Nadiem) dan Dirjen (Kebudayaan) sudah ditarik, tapi percuma, karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” tegas Abdul Fikri Faqih dalam keterangan, Kamis (22/4/2021).

Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II terbitan Kemendikbud tersebut, menurutnya, mudah ditemui di Olshop semudah mengklik di mesin pencari di internet. “Jadi ini seperti mau menghapus kesalahan, tapi dosanya terlanjur menjalar kemana-mana,” ucapnya.

Dia menyatakan, setelah Mendikbud dan Dirjen Kebudayaan mengakui adanya kesalahan atas penerbitan buku tersebut, sebaiknya Kemendikbud mulai melakukan pembersihan ‘dosa’.

“Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan, bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut” ujarnya.

Fikri mengajak semua elemen negeri ini untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah K.H Hasyim Asyhari.

“Bila tanpa adanya fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari pada waktu itu, bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu,” terangnya.

Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan, akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.

“Kemendikbud adalah leading sector yang paling bertanggungjawab dalam upaya perbaikan literasi, terutama literasi sejarah,” katanya.

Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II: Nation Building (1951-1998). Namun disayangkan, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut.

Demikian pula dengan kiprah proklamator RI, Soekarno dan M. Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II. (nas)

Tags: DPR RIKemendikbud
Previous Post

Pengadaan Lahan Samsat Malingping Diduga Libatkan Banyak Pihak

Next Post

Kejati Banten Tetapkan Pegawai Kesra dan Pengurus Ponpes Tersangka Dana Hibah

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.37.06
Nasional

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, KSPI: Pengakuan Negara pada Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 10:28
Next Post
Kejati Banten Tetapkan Pegawai Kesra dan Pengurus Ponpes Tersangka Dana Hibah

Kejati Banten Tetapkan Pegawai Kesra dan Pengurus Ponpes Tersangka Dana Hibah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.