INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 117 miliar pada tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, ada dua tersangka baru yang ditetapkan Kejati Banten. Mereka berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Bantn dan salah satu pengurus Ponpes di wilayah Banten.
Namun sejauh ini, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci terkait keterlibatan dua tersangka tersebut, dalam melakukan pemotongan dana hibah Ponpes.
“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya saat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021).
Hingga kini, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah. Di antaranya, ES selaku pihak swasta yang ditetapkan pada 16 April 2020 serta AG dan TB. AS hari ini.
Sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.
“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” jelasnya. (son)








