• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, Gubernur Banten Dituntut Tanggungjawab

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 April 2021 - 17:49
in Nusantara
Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur Banten Wahidin Halim.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim dituntut oleh sejumlah kalangan untuk ikut bertanggungjawab terhadap kasus dugaan pemotongan danah hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) dan dugaan Ponpes fiktif.

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, menegaskan, kebijakan menggelontorkan bantuan hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim.

BacaJuga:

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Uday menegaskan dalam Pasal 16 ayat 1, Pergub Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama gubernur dan penerima hibah.

Lebih tegas lagi, lanjut Uday, diatur pada Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program kegiatan, serta melakukan survei lokasi.

“Akan tetapi gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pertanyaannya, apakah gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra),” tegas Uday kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (21/4/2021).

Uday mengatakan gubernur juga pernah menyebutkan: “Tidak ada ASN pemprov yang terlibat dalam kasus hibah Ponpes.”

“Belakangan gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kiai dan ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati,” ujar Uday.

Uday mempertanyakan kebenaran klaim bahwa Gubernur Wahidin Halim sendiri yang melaporkan kasus hibah Ponpes ke Kejati Banten.

“Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, di mana, bawa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon akhlakul karimah,” tegas Uday.

Uday mengungkapkan, langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten KH Anang Azhari. Melalui siaran persnya, menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan.

“Bahkan muncul kesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan Ponpes para penerima hibah. Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP,” ujar Uday.

Menurut Uday ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten, adalah pintu pembuka.

Dikatakan pintu pembuka, kata Uday, karena mustahil ES tahu persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov Banten itu bersumber dari database FSPP.

Menariknya, lanjut Uday, Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Banten Tubagus Rubal mengatakan tidak tahu apa-apa soal pemotongan hibah, karena dirinya baru menjabat selama dua bulan.

“Tentu saja belum lama kalau dilantik sebagai Kabag Kesra Pemprov Banten. Tapi silakan lihat nama siapa yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini,” kata Uday.

Uday meminta kepada penyidik Kejati Banten untuk fokus pada beberapa hal pokok terkait seluruh tahapan dana hibah Ponpes itu disalurkan.

“Periksa juga pejabat Biro Kesra dan pengurus Presidium FSPP Banten. Insya Allah persoalan akan terang benderang dengan cepat,” pungkas Uday. (dam)

Tags: Dana PonpesGubernur Banten

Berita Terkait.

Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35
Turnamen
Nusantara

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Minggu, 12 April 2026 - 16:09
Gempa-SUmba-Timur
Nusantara

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Minggu, 12 April 2026 - 07:49
Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2414 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.