• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tangani Asabri dan Jiwasraya, Pakar: Kejagung Kembali pada Dua Alat Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 18:37
in Nasional
Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meskipun dalam kerangka transparansi, jangan membuat opini yang salah. Dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan agung (Kejagung). Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini. Apalagi proses hukum tersebut masih prematur. “Pernyataan dari kejaksaan harus menjaga obyektivitas sebagai penegak hukum, jangan serampangan,” ucapnya.

BacaJuga:

Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Siapkan Jurus Selamatkan UMKM

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Ia mengatakan, penyidik juga tidak boleh memberikan pernyataan tanpa memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Karena bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

“Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP,” katanya.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. “Ekonomi negara saat ini sudah sangat tertekan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-Karo. Dia menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.

“Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Hingga saat ini Kejagung belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara, sehingga belum dapat nilai pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (nas)

Tags: AsabriJiwasrayaKejagung

Berita Terkait.

Maman
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Siapkan Jurus Selamatkan UMKM

Kamis, 9 April 2026 - 20:22
Sadmiadi
Nasional

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Kamis, 9 April 2026 - 20:02
Prabowo
Nasional

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Kamis, 9 April 2026 - 16:38
kemenhut
Nasional

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Kamis, 9 April 2026 - 15:05
bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.