• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin oleh Bank Termasuk Tindak Pidana

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 21:35
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pendapat tersebut disampaikan Anto menanggapi viralnya cuitan seorang nasabah di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.

BacaJuga:

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

“Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut. Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa dishare untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu,” ujar Anto seperti dikutip Antara, Selasa (20/4/2021).

Anto menyarankan nasabah untuk melapor ke bank, apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

“Kalau ini casenya yang bersangkutan ditagih oleh debt collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” kata Anto.

Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. “Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter, tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut,” ujar Anto.

Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.

“Tapi prinsipnya kalau OJK, kalau ada masalah dengan industri jasa keuangan, nasabah atau debitur itu bisa melakukan pengaduan. Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen,” kata Anto.

Anto menambahkan OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan.

“Artinya dalam kondisi pemasaran, ini kan kaitannya ke pemasaran produk keuangan, prinsip yang utama itu penggunaan data pribadi itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan negara, perpajakan segala macam otomatis. Kedua, apabila itu digunakan untuk kepentingan pemasaran produk, harus seizin pemilik data, itu prinsip umumnya seperti itu. Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi,” ujar Anto.

Pada Senin (19/4), seorang warganet bernama Andi Karina selaku pemilik akun @karinhaie dalam laman Twitternya menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena kartu kreditnya menunggak. Padahal Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit.

“Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb. Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya,” cuit Andi.

Info terakhir dari Andi, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvestigasi masalah tersebut. (wib)

Tags: bankOJK

Berita Terkait.

epi
Ekonomi

PLN EPI Siapkan Biomassa Indonesia Masuk Era Hidrogen Rendah Karbon

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:23
driling
Ekonomi

One Stop Drilling Solution Jadi Senjata Pertamina Drilling Perkuat Ketahanan Energi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:40
farmasi
Ekonomi

Produk Farmasi Indonesia Kantongi Potensi Transaksi Rp34 Miliar di Pameran Kesehatan Internasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:11
apski
Ekonomi

Kementerian UMKM Gandeng Perguruan Tinggi Cetak Pengusaha Muda Berkualitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:22
smk
Ekonomi

Kemendikdasmen: Revitalisasi SMK Harus Selaras dengan Kebutuhan Industri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:28
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Ekonomi

The Banker Tetapkan BRI sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia pada 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1425 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.