• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin oleh Bank Termasuk Tindak Pidana

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 21:35
in Ekonomi
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pendapat tersebut disampaikan Anto menanggapi viralnya cuitan seorang nasabah di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.

BacaJuga:

Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana, DPK BRI Capai Rp1.580 Triliun dan Didominasi CASA

Dukung Arahan Presiden Prabowo, BRI Siap Jadi Tulang Punggung Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Indonesia

“Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut. Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa dishare untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu,” ujar Anto seperti dikutip Antara, Selasa (20/4/2021).

Anto menyarankan nasabah untuk melapor ke bank, apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

“Kalau ini casenya yang bersangkutan ditagih oleh debt collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” kata Anto.

Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. “Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter, tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut,” ujar Anto.

Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.

“Tapi prinsipnya kalau OJK, kalau ada masalah dengan industri jasa keuangan, nasabah atau debitur itu bisa melakukan pengaduan. Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen,” kata Anto.

Anto menambahkan OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan.

“Artinya dalam kondisi pemasaran, ini kan kaitannya ke pemasaran produk keuangan, prinsip yang utama itu penggunaan data pribadi itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan negara, perpajakan segala macam otomatis. Kedua, apabila itu digunakan untuk kepentingan pemasaran produk, harus seizin pemilik data, itu prinsip umumnya seperti itu. Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi,” ujar Anto.

Pada Senin (19/4), seorang warganet bernama Andi Karina selaku pemilik akun @karinhaie dalam laman Twitternya menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena kartu kreditnya menunggak. Padahal Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit.

“Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb. Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya,” cuit Andi.

Info terakhir dari Andi, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvestigasi masalah tersebut. (wib)

Tags: bankOJK

Berita Terkait.

uefa
Ekonomi

Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

Kamis, 10 September 2026 - 13:53
bri4
Ekonomi

Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana, DPK BRI Capai Rp1.580 Triliun dan Didominasi CASA

Kamis, 10 September 2026 - 13:43
bri3
Ekonomi

Dukung Arahan Presiden Prabowo, BRI Siap Jadi Tulang Punggung Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Indonesia

Kamis, 10 September 2026 - 13:23
bri2
Ekonomi

Aksi Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Masker dan Vitamin untuk Lindungi Masyarakat dari Abu Vulkanik

Kamis, 10 September 2026 - 13:03
bri
Ekonomi

Likuiditas dan Permodalan Kokoh, BRI Perkuat Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 10 September 2026 - 12:42
driling
Ekonomi

Tata Kelola dan Kepatuhan Menguat, Pertamina Drilling Borong 3 Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.