• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kominfo: YouTube Sudah Blokir 7 Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang

Redaksi by Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 14:20
in Headline
indoposco

Jozeph Paul Zhang

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, pihak YouTube telah memblokir tujuh konten video yang mengandung ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang.

Hal dilakukan setelah Kominfo melayangkan permintaan pemblokiran terhadap konten tersebut dan telah dipenuhi oleh YouTube.

“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar Dedy dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

“Dan jika masih ditemukan, kita akan segera memproses dengan tindakan blokir,” tegasnya.

Dedy mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ viral.

Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26. (yah)

 

Tags: Jozeph Paul ZhangKemenkominfokominfoujaran kebencianYouTube
Previous Post

Waktu Tepat Sikat Gigi 30 Menit setelah Sahur

Next Post

BRIncubator 2021 Jadi Ajang UMKM Kuliner Bertransformasi Menuju Pasar Global

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
Next Post
indoposco BRIncubator 2021 Jadi Ajang UMKM Kuliner Bertranformasi Menuju Pasar Global

BRIncubator 2021 Jadi Ajang UMKM Kuliner Bertransformasi Menuju Pasar Global

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.