• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 12:29
in Nusantara
indoposco

Arsip Foto. Petugas menunjukkan sisik tenggiling barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (ANTARA FOTO/Budiyanto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepolisian Resor Pasaman menangkap dan menahan dua orang yang diduga memperjualbelikan sisik trenggiling dan paruh rangkong di Pasaman, Sumatera Barat.

Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (20/4/2021), operasi penangkapan RAL (59) dan JAN (44) dimulai setelah aparat Balai Penegakan Hukum dan Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

BacaJuga:

Pertamina EP Sangasanga Field Cetak Generasi Global lewat Kelas Bahasa Inggris Gratis

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan bahwa petugas menangkap RAL pada Rabu (14/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RAL, petugas mengetahui bahwa sisik tenggiling dan paruh rangkong yang diperjualbelikan milik JAN sehingga mereka kemudian menjemput JAN secara paksa dan menahannya di Markas Polres Pasaman.

Selain menangkap dan menahan RAL dan JAN, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 kg sisik tenggiling dan tiga paruh rangkong.

Kedua orang yang kedapatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Sustyo mengatakan bahwa kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak pada tahun 2021.

“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Pipit Rismanto mengatakan bahwa kepolisian dan KLHK bekerja sama dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar.

“Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia,” katanya. (bro)

Tags: Kementerian LHKKLHKKriminalitas

Berita Terkait.

Pertamina EP Sangasanga Field Cetak Generasi Global lewat Kelas Bahasa Inggris Gratis
Nusantara

Pertamina EP Sangasanga Field Cetak Generasi Global lewat Kelas Bahasa Inggris Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:09
Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang
Nusantara

Antrean 9 Km di Gilimanuk, Polisi Siapkan Strategi Arus Balik di Ketapang

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:04
Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar
Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:23
Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik
Nusantara

Polres Cianjur Siapkan 5 Bus Untuk Mudik Gratis 159 Orang Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:41
Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2290 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.