• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 12:29
in Nusantara
indoposco

Arsip Foto. Petugas menunjukkan sisik tenggiling barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (ANTARA FOTO/Budiyanto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepolisian Resor Pasaman menangkap dan menahan dua orang yang diduga memperjualbelikan sisik trenggiling dan paruh rangkong di Pasaman, Sumatera Barat.

Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa (20/4/2021), operasi penangkapan RAL (59) dan JAN (44) dimulai setelah aparat Balai Penegakan Hukum dan Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

BacaJuga:

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengatakan bahwa petugas menangkap RAL pada Rabu (14/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RAL, petugas mengetahui bahwa sisik tenggiling dan paruh rangkong yang diperjualbelikan milik JAN sehingga mereka kemudian menjemput JAN secara paksa dan menahannya di Markas Polres Pasaman.

Selain menangkap dan menahan RAL dan JAN, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 kg sisik tenggiling dan tiga paruh rangkong.

Kedua orang yang kedapatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijerat menggunakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Sustyo mengatakan bahwa kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak pada tahun 2021.

“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Pipit Rismanto mengatakan bahwa kepolisian dan KLHK bekerja sama dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar.

“Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia,” katanya. (bro)

Tags: Kementerian LHKKLHKKriminalitas

Berita Terkait.

Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.