• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Cabut PP 57/2021 untuk Akhiri Polemik

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 18 April 2021 - 05:42
in Headline
indoposco

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham, untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan.

“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat seperti dikutip Antara, Sabtu (17/4/2021).

BacaJuga:

Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

Operation Ketupat 2026: Eid Exodus Traffic Up 4.26 Percent Year-on-Year

Operasi Ketupat 2026: Arus Mudik Meningkat 4,26 Persen Dibanding Tahun Lalu

HNW menyatakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 adalah kesalahan besar. Sebab upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 tidak memadai. Menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah kesalahan fatal.

“Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah meminta rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme,” ujarnya.

HNW menilai evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan Pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Politisi PKS itu menilai langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut harus diberi sanksi.

“Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Kemenkumham,” katanya.

Dia menilai kalau kesalahan tersebut tidak dikoreksi dengan serius, maka akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia Pendidikan dan masyarakat pada umumnya.

HNW berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengoreksi dengan cara yang legal yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyuruh.

“Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUD NRI 1945,” ujarnya. (wib)

Tags: bahasa indonesiaHidayat Nur WahidMata Kuliahmpr ripancasilaPP 57/2021

Berita Terkait.

DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Headline

Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:45
Operation Ketupat 2026: Eid Exodus Traffic Up 4.26 Percent Year-on-Year
Headline

Operation Ketupat 2026: Eid Exodus Traffic Up 4.26 Percent Year-on-Year

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:40
Operasi Ketupat 2026: Arus Mudik Meningkat 4,26 Persen Dibanding Tahun Lalu
Headline

Operasi Ketupat 2026: Arus Mudik Meningkat 4,26 Persen Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:34
Prabowo-s
Headline

Prabowo: Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan Cepat, Pengungsi Sudah Tinggalkan Tenda

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:17
Prabowo
Headline

Istana Negara Gelar Open House Lebaran, Terbuka untuk Umum Mulai Siang Ini

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:02
Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby
Headline

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2654 shares
    Share 1062 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.