• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangsel Perpanjang Jam Layanan Makan di Tempat untuk Restoran

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 21:59
in Megapolitan
indoposco

Ilustrasi pengunjung tengah menikmati santapan di salah satu restoran kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk memperpanjang jam operasional layanan makan di tempat bagi rumah makan atau restoran selama Ramadan 1442 Hijriah hingga pukul 22.00 WIB.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Pemkot dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel sebagai panduan pelaksanaan usaha dan ibadah selama Ramadan 1442 Hijriah. Namun, Pemkot Tangsel melarang kegiatan sahur on the road (SOTR).

BacaJuga:

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

“Layanan pesan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 21.30 WIB. Makan di tempat (Dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 22.00 WIB,” demikian salah salah satu bunyi SE tersebut, Kamis (15/4/2021).

Sementara untuk pesan antar, pelayanan dibatasi maksimal hingga pukul 04.00 WIB. Layanan pesan antar dikecualikan bagi tempat makan yang berada di mall atau pusat perbelanjaan. Jam operasional dibatasi mengikuti operasional makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB.

Dalam SE itu juga, Pemkot Tangsel melarang kegiatan buka puasa di jalan atau SOTR atau sahur keliling. Larangan ini bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, SE itu juga membatasi kegiatan salat tarawih berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan juga dilakukan pada kegiatan kuliah subuh dengan maksimal durasi hingga 15 menit.

Pembatasan termasuk diberlakukan bagi kegiatan Ramadan lain, seperti Nuzulul Quran, di masjid atau musala, dengan kapasitas 50 persen.

Lewat SE, Pemkot Tangsel mengatur pengurus masjid atau musala untuk menunjuk petugas guna mengawasi penerapan aturan dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga penyemprotan rutin disinfektan. (dam)

Tags: Pemkot TangselRamadanrestoran

Berita Terkait.

kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40
rel
Megapolitan

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:23
Heru-Pudyo-Nugroho
Megapolitan

BP Tapera Dukung Rumah Subsidi! Pesona Kahuripan 12 Diluncurkan, Target 350 Ribu Unit Dikejar

Senin, 13 April 2026 - 14:06
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Didominasi Cerah Berawan

Senin, 13 April 2026 - 08:29
Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu
Megapolitan

Mengancam Ekosistem Perairan di Jakarta, Pramono Instruksikan Bersihkan Ikan Sapu-sapu

Senin, 13 April 2026 - 07:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.