• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Samin Tan, KPK Periksa Dua Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 13:17
in Nasional
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Dua saksi, yaitu karyawan swasta masing-masing Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Keduanya diperiksa untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

BacaJuga:

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali melalui keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (15/4/2021).

Diketahui, KPK telah menahan Samin Tan pada Selasa (6/4/2021) setelah ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bro)

Tags: KPKPKP2BSamin Tan

Berita Terkait.

Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21
Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026
Nasional

Untuk Pemudik, Siapkan Diri! Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 24 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:41
Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Nasional

Ketua DPR RI: Idulfitri 1447 H, Momentum Pererat Kebersamaan untuk Indonesia yang Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2649 shares
    Share 1060 Tweet 662
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.