INDOPOSCO.ID – Desa bisa menjadi ujung tombak pusat pertumbuhan, karena selama ini kota selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan. Sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid dalam keterangan, Rabu (14/4/2021). Menurut Hilmar, dipilihnya desa sebagai program pemajuan kebudayaan, karena desa merupakan akar/asal identitas budaya Indonesia.
“Paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa,” katanya.
“Saat inilah waktunya bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan imaji mereka tentang masa depan desanya. Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, tetapi desa merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bito Wikantosa mengatakan, tujuan pengaturan desa dalam UU Desa mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa.
“Itu smeua untuk kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa,” katanya.
Menurut Bito, bahwa kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif merupakan kunci utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya program pemajuan kebudayaan desa.
“Tujuan akhir pembangunan desa adalah mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau pembangunan desa yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemendikbud meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021. Pemajuan kebudayaan desa merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia.
Program tersebut didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). (nas)








