• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Batas Waktu Pembayaran 6 Hari, SE THR Tak Beri Kepastian

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:29
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR di tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal.

Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Dalam SE Menaker tersebut, mengatur perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Di sini pengusaha dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya),” ungkapnya.

Ia menilai klausula tersebut membingungkan. Karena akan sulit dilaksanakan oleh perusahaan, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Point tersebut juga hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1.

“Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” katanya.

Ia menuturkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak pandemi, dalam SE juga tidak diberi ruang mencicil dan wajib membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak pandemi, menurutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Ia mempertanyakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan, apalagi pada H-1 dipastikan sudah libur.

“Apabila pembayaran THR di H-1, kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan hari raya, karena esok harinya sudah Hari Raya,” katanya.

Dia menyebut, perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak pandemi untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar. Karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Ia menegaskan, SE Menaker tentang pembayaran THR membuat ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan terdampak pandemi. Kebijakan tersebut juga, menurutnya, jadi prestasi buruk Menaker. (nas)

Tags: menakerSurat Edaran THRthr

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:46
Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16
Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Headline

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:03
Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.