• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Batas Waktu Pembayaran 6 Hari, SE THR Tak Beri Kepastian

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:29
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR di tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal.

Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

BacaJuga:

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Dalam SE Menaker tersebut, mengatur perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Di sini pengusaha dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya),” ungkapnya.

Ia menilai klausula tersebut membingungkan. Karena akan sulit dilaksanakan oleh perusahaan, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Point tersebut juga hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1.

“Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” katanya.

Ia menuturkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak pandemi, dalam SE juga tidak diberi ruang mencicil dan wajib membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak pandemi, menurutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Ia mempertanyakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan, apalagi pada H-1 dipastikan sudah libur.

“Apabila pembayaran THR di H-1, kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan hari raya, karena esok harinya sudah Hari Raya,” katanya.

Dia menyebut, perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak pandemi untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar. Karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Ia menegaskan, SE Menaker tentang pembayaran THR membuat ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan terdampak pandemi. Kebijakan tersebut juga, menurutnya, jadi prestasi buruk Menaker. (nas)

Tags: menakerSurat Edaran THRthr

Berita Terkait.

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.