• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Batas Waktu Pembayaran 6 Hari, SE THR Tak Beri Kepastian

Redaksi by Redaksi
Selasa, 13 April 2021 - 11:29
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pemberian THR di tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal.

Pernyataan tersebut di atas diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (13/4/2021).

Dalam SE Menaker tersebut, mengatur perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan.

“Dengan waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. Di sini pengusaha dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya),” ungkapnya.

Ia menilai klausula tersebut membingungkan. Karena akan sulit dilaksanakan oleh perusahaan, terutama mereka yang terdampak Covid-19. Point tersebut juga hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1.

“Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya,” katanya.

Ia menuturkan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak pandemi, dalam SE juga tidak diberi ruang mencicil dan wajib membayar THR di H-1.

“Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucapnya.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak pandemi, menurutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Ia mempertanyakan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan, apalagi pada H-1 dipastikan sudah libur.

“Apabila pembayaran THR di H-1, kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan kebutuhan hari raya, karena esok harinya sudah Hari Raya,” katanya.

Dia menyebut, perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak pandemi untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar. Karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.

Ia menegaskan, SE Menaker tentang pembayaran THR membuat ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan terdampak pandemi. Kebijakan tersebut juga, menurutnya, jadi prestasi buruk Menaker. (nas)

Tags: menakerSurat Edaran THRthr
Previous Post

Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Capai 15,1 Juta Dosis

Next Post

FOOM Berkomitmen Bantu Sesama Pelaku Industri di Masa Pandemi Covid-19.

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
FOOM Berkomitmen Bantu Sesama Pelaku Industri di Masa Pandemi Covid-19.

FOOM Berkomitmen Bantu Sesama Pelaku Industri di Masa Pandemi Covid-19.

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.