• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:00
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Tindak 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Pangkalpinang dan Gresik

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (11/4/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan truk.

BacaJuga:

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

“Tim gabungan melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya didapat informasi atas truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut,” ungkap Tri.

Tri menyampaikan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 330 karton yang berisi 3,3 juta batang.

“Total nilai barang sebesar Rp 5.970.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3.623.000.000,” sebut Tri.

Atas penindakan tersebut, kata Tri, diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk beserta tiga orang pelaku yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal
Berita Sebelumnya

Garnier Ajak Masyarakat Indonesia Ubah Sampah Jadi Berkah dalam Kampanye #OneGreenStep

Berita Berikutnya

UOB Asset Management Indonesia Hadirkan Produk Investasi IB-27 Untuk Investor di tanamduit

Berita Terkait.

bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
indoposco

UOB Asset Management Indonesia Hadirkan Produk Investasi IB-27 Untuk Investor di tanamduit

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3953 shares
    Share 1581 Tweet 988
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.