• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 12 April 2021 - 20:00
in Nusantara
indoposco Bea Cukai Tindak 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Pangkalpinang dan Gresik

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3,3 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (11/4/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di Provinsi Aceh, dengan menggunakan truk.

BacaJuga:

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

“Tim gabungan melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya didapat informasi atas truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut,” ungkap Tri.

Tri menyampaikan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 330 karton yang berisi 3,3 juta batang.

“Total nilai barang sebesar Rp 5.970.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3.623.000.000,” sebut Tri.

Atas penindakan tersebut, kata Tri, diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk beserta tiga orang pelaku yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu
Nusantara

Penyintas Bencana di Desa Babo Aceh Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:51
SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.