• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Selama Ramadan Hanya 25 Persen ASN Banten Masuk Kantor

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 11 April 2021 - 22:55
in Nusantara
Kepala BKD Banten Komarudin.

Kepala BKD Banten Komarudin.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selain mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, hanya 7 jam selama bulan Ramadan, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, jumlah ASN yang masuk kantor juga diatur hanya 25 persen dari jumlah ASN di OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mengingat belum berakhirnya masa Pandemi Covid 19.

“Jadi yang masuk kerja ke kantor itu hanya 25 persen dari jumlah pegawai di masing-masing OPD, dan itu dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh kepala OPDnya masing-masing,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (11/4/2021)

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Menurut Komarudin, pengaturan jumlah ASN yang masuk ke kantor ini selain bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, juga sekaligus mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.

“Maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen, dan selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Itu dilakukan secara bergantian,” ujar Komarudin.

Sebelumnya, Komarudin menjelaskan, Pemerintahan Provinsi Banten melakukan sejumlah penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1442 hijriah, yakni selama 7 jam sehari dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Karena bulan Ramadan kali ini kita masih dilanda Pandemi Covid 19, sehingga ada ASN yang tetap masuk kerja, dan ada pula yang bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan, yakni selama 7 jam dari mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB siang,” katanya.

Menurut Komarudin, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan atau unit yang bertugas langsung dalam pelayanan ke masyakarat, seperti kantor Samsat dan rumah sakit akan ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing, dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran yang akan dikeluarkan besok, Senin (12/4/2021). (yas)

Tags: ASN BantenPemprov BantenRamadan

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.