• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Jiwasraya, Pengamat: Kejagung Jangan Serampangan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 10 April 2021 - 17:30
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan, unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi saat membeli atau berinvestasi saham, harga sahamnya mengalami penurunan.

“Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual,” ujar Lanjar Nafi di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

BacaJuga:

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Dia menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek.

“Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berujung kaburnya para investor. Terutama kepemilikan saham BUMN.

“Jika penyidik serampangan ditambah lagi dengan penyitaan aset yang melanggar aturan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur,” ujarnya.

Ia meminta, Jaksa Agung untuk tegas mengontrol penegakan hukum yang dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jangan hanya terima laporan saja, turun dan cek ke lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan kasus unrealized loss investasi saham yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi unrealized loss nilai saham kedua perusahaan pelat merah ini sebagai bentuk kerugian negara.

Kejagung kembali mengincar dua perusahaan milik komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang merupakan terdakwa kasus PT Asuramsi Jiwasraya. Jaksa Ahung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, perusahaan tersebut akan dirapas oleh negara.

“Ada 2 perusahaan (bergerak di bidang tambang barubara dan penangkaran ikan) yang kami incar untuk dirampas,” katanya. (nas)

Tags: JiwasrayaKejagungKorupsi Jiwasraya

Berita Terkait.

Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:25
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.