• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Selama Ramadan, Pemkot Depok Larang Bukber

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 April 2021 - 21:27
in Megapolitan
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Antara/Feru Lantara

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Antara/Feru Lantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar) melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) saat Ramadan 1442 H di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya.

“Larangan ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, Jumat (9/4/2021) dilansir Antara.

BacaJuga:

500 Pemudik Diberangkatkan, IPC TPK Hadirkan Perjalanan Lebaran yang Lebih Nyaman

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara, dan Pemerintah untuk Jakarta

Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

SE ini Pemkot Depok juga membatasi kegiatan pesantren kilat hanya boleh digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, Pemkot Depok akan menentukan keputusannya di kemudian hari dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud sewaktu-waktu akan berubah, jika kondisi perkembangan Covid-19 Kota Depok mengharuskan adanya perubahan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Untuk pelaksanaan salat tarawih memperbolehkan yang dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah salat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat. (aro)

Tags: idul fitrilebaranpuasaRamadan

Berita Terkait.

tpk
Megapolitan

500 Pemudik Diberangkatkan, IPC TPK Hadirkan Perjalanan Lebaran yang Lebih Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:01
lutfi
Megapolitan

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara, dan Pemerintah untuk Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:20
bekasi
Megapolitan

Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:55
hujan
Megapolitan

Relatif Kondusif, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:10
AHM
Megapolitan

Wahana Makmur Sejati Bina 56 SMK untuk Tingkatkan Kompetensi Vokasi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:39
kai
Megapolitan

Stasiun Bekasi Jadi Simpul Integrasi Transportasi saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.