• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ramadan, Pemkot Tangerang Larang Sahur on the Road

Redaksi by Redaksi
Kamis, 8 April 2021 - 23:39
in Megapolitan
Ilustrasi.

Ilustrasi.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadan 2021.

Larangan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadan 2021),” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (8/4/2021).

Arief mengatakan larangan itu dikeluarkan menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

“Kegiatan yang diizinkan selama bulan puasa mendatang yakni salat tarawih dan salat Idul Fitri,” ujarnya.

Arief mengatakan, beberapa protokol kesehatan yang dapat diterapkan adalah pihak masjid atau musala menyesuaikan jumlah rakaat saat melakukan salat tarawih atau salat Idul Fitri.

Lalu, jumlah maksimal orang yang melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujstnys.

Arief menegaskan, pihak masjid atau musala wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama bulan Ramadan 2021. Nantinya, satgas tersebut yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan yang dijalani oleh jemaah saat melakukan salat tarawih.

“Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Satgas itu juga wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk,” kata Arief. (dam)

Tags: Pemkot TangerangRamadan
Previous Post

PMI Banten Apresiasi Pendonor Darah Sukarela

Next Post

Sinar Mas Land-PermataBank Beri Kemudahan Miliki Apartemen di Klaska Residence Surabaya

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
Sinar Mas Land-PermataBank Beri Kemudahan Miliki Apartemen di Klaska Residence Surabaya

Sinar Mas Land-PermataBank Beri Kemudahan Miliki Apartemen di Klaska Residence Surabaya

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.