• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 April 2021 - 09:11
in Ekonomi
indoposco KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM secara konsisten mensosialisasikan mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat PP No.7 Tahun 2021 soal kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Diharapkan implementasi PP No.7/2021 ini mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas.

Kali ini, KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).

BacaJuga:

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021. Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini,” tegasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4).

Di dalam PP ini, lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

“Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha,” katanya.

Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

“Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM,” rincinya.

Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.

“Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan,” kata Luhur mengingatkan.

Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

“Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini,” ucapnya.

Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. “Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya,” pungkas Luhur.

Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, PP No.7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.

“UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya,” pungkas Panutan. (adv)

Tags: Kemenkop dan UKMkemenkop ukmKemenKopUKMPP Nomor 7/2021UMKM

Berita Terkait.

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Ekonomi

UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia

Jumat, 17 April 2026 - 14:18
Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi
Ekonomi

Teken PSC Lavender, PHE Perluas Jejak Eksplorasi di Sulawesi

Jumat, 17 April 2026 - 12:06
Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan
Ekonomi

Semen Merah Putih Jajaki Inovasi MPTree untuk Serap Karbon di Area Perkotaan

Jumat, 17 April 2026 - 10:15
Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat
Ekonomi

Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

Jumat, 17 April 2026 - 09:37
Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung
Ekonomi

Dorong MBG, Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok lewat FUSION di Bandung

Jumat, 17 April 2026 - 09:26
puan
Ekonomi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.