INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ihwal laporan dugaan pemotongan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat di Provinsi Banten dalam rangka tahap klarifikasi, atas laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemotongan dana hibah Ponpes.
Pihak yang diperiksa diwajibkan membawa dokumen terkait dana hibah. Namun, Ivan tidak menyebutkan jumlah pejabat yang diperiksa serta jabatannya. Berdasarkan jadwal, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/4/2021).
“Minta dikonfirmasi saja. Bukan pemanggilan, nggak boleh pemanggilan, baru konfirmasi. Dokumenlah,” katanya saat ditemui di Kejati Banten.
Ia menyebutkan, dugaan kerugian atau pemotongan dana hibah terhadap Ponpes belum diketahui, karena masih tahap awal. Yang pasti saat ini, Kejati Banten masih memastikan atas kebenaran dari laporan tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa bicara lebih banyak.
“Dugaannya belumlah. Kalau laporan harus dipastikan dulu, ini benar nggak laporan, kan gitu. Tapi intinya kita mau mastikan kebenaran laporan itu dulu. Makanya kita masih belum banyak bicara. Benar nggak laporan itu, ketika benar ada dugaan kita bisa bicara banyak,” terangnya.
Dari data laporan yang dilayangkan kepada Kejati, dugaan pemotongan dana hibah itu di wilayah Kabupaten Lebak. Informasinya, setiap Ponpes yang mendapatkan bantuan hibah disunat dalam jumlah tertentu.
“Dugaannya, iya sih pemotongan bantuan (hibah). Ya per Ponpes. Untuk sementara kita masih ke situ (wilayah Kabupaten Lebak) dulu,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemprov Banten mengalokasikan dana sebesar Rp161,680 miliar untuk bantuan pondok pesantren (Ponpes) pada APBD tahun anggaran 2021. Jumlah itu dibagi kepada 4.042 Ponpes di Banten dengan alokasi masing-masing Rp 40 juta. (son)








