• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tiga Terpidana di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 22:37
in Nusantara
Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra

Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021). Foto: Antara Aceh/Dedy Syahputra

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, seperti dilansir Antara Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut, yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

Namun, kata Muhammad Doni Siddik, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

“Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan,” kata Muhammad Doni Siddik.

Muhammad Doni Siddik mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

“Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Muhammad Doni Siddik. (bro)

Tags: Acehhukum cambuksyariat Islam

Berita Terkait.

Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.