• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Efektif, UU Konservasi SDA akan Direvisi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:25
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan direvisi untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia karena ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dinilai tidak lagi efektif, seiring banyak terdapat perubahan pada undang-undang yang berkaitan.

Rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut disepakati oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat dengar pendapat di DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi UU No 5 Tahun 1990 diperlukan karena terdapat beberapa hal terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang belum diatur pada undang-undang tersebut.

Selain itu beberapa dokumen perjanjian internasional yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan beberapa aspek keperdataan dan administratif terhadap pelanggar ketentuan dalam undang-undang belum memiliki payung hukum.

Bambang juga mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dijadikan materi dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 seperti penetapan daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan disepakati oleh komunitas global, pelibatan entitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan pemberian akses legal di kawasan konservasi.

“Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Bambang.

Alasan lain pentingnya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dikarenakan undang-undang tersebut bersinggungan dengan undang-undang lain yang sudah diubah.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengemukakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan beberapa undang-undang di bidang pertanian.

Undang-undang tersebut di antaranya UU No 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun keempat undang-undang tersebut kini sudah diubah dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)

Tags: KementanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKUU Konservasi SDA

Berita Terkait.

ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 LebaranĀ 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 LebaranĀ 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.