• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Efektif, UU Konservasi SDA akan Direvisi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 April 2021 - 20:25
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. Foto: Antara/PUSPA PERWITASARI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan direvisi untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia karena ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dinilai tidak lagi efektif, seiring banyak terdapat perubahan pada undang-undang yang berkaitan.

Rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut disepakati oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat dengar pendapat di DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi UU No 5 Tahun 1990 diperlukan karena terdapat beberapa hal terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang belum diatur pada undang-undang tersebut.

Selain itu beberapa dokumen perjanjian internasional yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan beberapa aspek keperdataan dan administratif terhadap pelanggar ketentuan dalam undang-undang belum memiliki payung hukum.

Bambang juga mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dijadikan materi dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 seperti penetapan daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan disepakati oleh komunitas global, pelibatan entitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan pemberian akses legal di kawasan konservasi.

“Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Bambang.

Alasan lain pentingnya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dikarenakan undang-undang tersebut bersinggungan dengan undang-undang lain yang sudah diubah.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengemukakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan beberapa undang-undang di bidang pertanian.

Undang-undang tersebut di antaranya UU No 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun keempat undang-undang tersebut kini sudah diubah dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)

Tags: KementanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKUU Konservasi SDA

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.