• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KLHK Lakukan Evaluasi Proper Bagi Dunia Usaha

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 April 2021 - 13:08
in Nasional
indoposco KLHK Lakukan Evaluasi Proper Bagi Dunia Usaha
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup atau proper. Program penilaian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proper, menurutnya, merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BacaJuga:

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

“Penghargaan ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Nunu Anugerah dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).

Ia menyebut, beberapa perusahaan penerima proper biru 2019 dan 2020 di antaranya PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran KLHK, Karliansyah menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan yang meliputi upaya sistematis dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

“Ini juga meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan,” terangnya.

Karliansyah mengungkapkan, peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup. Seperti potensi kerusakan lingkungan pada kegiatan pertambangan.

“Apabila ini tidak terpenuhi bisa mendapat peringkat merah. Dan bila ada temuan pembuangan limbah B3 dengan cara bypass atau dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat hitam,” katanya.

Kepala Tehnik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama, Alpi Cekdin menegaskan, bahwa penambangan yang diterapkan Best Mining Practice dengan luasan wilayah izin usaha pertambangan seluas 6785 Hektare.

“Kalau sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) LHK pertama kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333, 35 hektare dan Kepmen kedua seluas 623.46 hektare,” bebernya.

“Dengan pertambangan yang baik serta kegiatan produksi yang terintegrasi kami ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya. (nas)

Tags: Kementerian LHKKLHKPelestarian Lingkungan

Berita Terkait.

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13
Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33
Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.