• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Masuk Papua Nugini Tanpa Izin, Gubernur Papua Dideportasi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 14:31
in Headline
Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara setibanya di zona netral RI-PNG, Jumat (2/4/2021) setelah dideportasi dari PNG karena masuk secara ilegal melalui jalan setapak. Foto: Antara/Evarukdijati

Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmara setibanya di zona netral RI-PNG, Jumat (2/4/2021) setelah dideportasi dari PNG karena masuk secara ilegal melalui jalan setapak. Foto: Antara/Evarukdijati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini (PNG) telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah mereka secara ilegal (tanpa dokumen).

“Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP). Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4/2021) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda,” kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura. “Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

“Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,” ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3/2021) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya. Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai. (wib)

Tags: deportasiGubernur PapuaPapua Nugini
Berita Sebelumnya

Audit Kinerja Kementerian ESDM, BPK Beri Catatan Ini

Berita Berikutnya

KKSK Berjalan Efektif, Tak Ada Bank Gagal di 2020

Berita Terkait.

jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
Berita Berikutnya
KKSK Berjalan Efektif, Tak Ada Bank Gagal di 2020

KKSK Berjalan Efektif, Tak Ada Bank Gagal di 2020

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.