INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim didesak untuk membatalkan pinjaman daerah tahap II senilai Rp 4,1 trliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sebab, kewajiban bayar bunga 6 persen dinilai akan membebankan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pimpinan Wilayah Provinsi Banten, Boyke Pribadi mengatakan, pinjaman daerah yang berbunga bertentangan dengan motto pendirian Provinsi Banten yakni Iman dan takwa. Terlebih, banyak yang berpendapat bahwa bunga dari pijaman itu hukumnya riba.
“Riba itu sudah jelas dilarang. Harusnya menghindari hal yang meragukan. Bagi sebagian orang riba itu meragukan dan sebagian orang mengharamkan. Kalau ada bunganya itu riba, silakan buka Al-Qur’an. Iyalah, saya nggak menolak uangnya, tapi menolak ribanya,” katanya, Jumat (2/4/2021).
Ia mengaku tidak menolak kebijakan Gubernur Banten melakukan pinjaman. Namun yang ditolak pada bagian pemberlakukan bunga. Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meminjam dana dari waqaf produktif.
“Kalau ada bunga janganlah, karena Provinsi Banten Iman dan Takwa, harus menjaga identitas itu. Dari mana pinjaman nggak pakai bunga? Carilah pinjaman dari waqaf. Ada dana waqaf produktif,” ungkapnya.
Di sisi lain, Boyke yang juga Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu menekankan, pembangunan proyek strategis harus melibatkan masyarakat lokal. Agar di situasi pandemi ini, warga tetap memiliki pendapatan untuk menghidupi kehidupannya.
“Kalau insfrastruktur bagus, ekonomi jalan. Kalau yang ngerjainnya masyarakat nanti dapat duit. Jadi pemerintah buat proyek fisik supaya masyarakat punya kerjaan dan pendapatan. Harus melibatkan sebanyak mungkin pekerjanya masyarakat setempat. Gubernur harus menghimbau pengusaha agar menggunakan pekerja lokal. Jadi nantinya tidak terjadi kebocoran regional, uang dari Banten, tapi beredar di luar,” terangnya.
Namun yang menjadi masalah saat ini, Pemprov Banten telah terlanjur melakukan tender program yang didanai dari pinjaman daerah. Sedangkan, PT. SMI hingga kini belum menyalurkan dananya. Dalam hal ini, Gubernur Banten wajib bertanggungjawab atas kebijakannya yang akan merugikan para pengusaha.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, pinjaman daerah Pemprov Banten kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sudah sesuai mekanisme. Kegiatan pembangunan pada tahun 2021, tentu harus sesuai dengan APBD tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.
Dalam proses pinjaman ini, pihaknya mengikuti semua sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan sangat dijaga agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat.
Ia menyebutkan, Pemprov Banten menggunakan fasilitas Pinjaman PEN Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. SMI untuk pemulihan ekonomi di daerah. Komposisi pinjaman tersebut, yakni Rp856 miliar untuk Tahun 2020 dan Rp4,1 triliun untuk digunakan di Tahun 2021. (son)








