• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Didesak Batalkan Pinjaman Daerah yang Berbunga

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 14:55
in Nusantara
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Banten, Boyke Pribadi.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Banten, Boyke Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim didesak untuk membatalkan pinjaman daerah tahap II senilai Rp 4,1 trliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sebab, kewajiban bayar bunga 6 persen dinilai akan membebankan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pimpinan Wilayah Provinsi Banten, Boyke Pribadi mengatakan, pinjaman daerah yang berbunga bertentangan dengan motto pendirian Provinsi Banten yakni Iman dan takwa. Terlebih, banyak yang berpendapat bahwa bunga dari pijaman itu hukumnya riba.

BacaJuga:

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

“Riba itu sudah jelas dilarang. Harusnya menghindari hal yang meragukan. Bagi sebagian orang riba itu meragukan dan sebagian orang mengharamkan. Kalau ada bunganya itu riba, silakan buka Al-Qur’an. Iyalah, saya nggak menolak uangnya, tapi menolak ribanya,” katanya, Jumat (2/4/2021).

Ia mengaku tidak menolak kebijakan Gubernur Banten melakukan pinjaman. Namun yang ditolak pada bagian pemberlakukan bunga. Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meminjam dana dari waqaf produktif.

“Kalau ada bunga janganlah, karena Provinsi Banten Iman dan Takwa, harus menjaga identitas itu. Dari mana pinjaman nggak pakai bunga? Carilah pinjaman dari waqaf. Ada dana waqaf produktif,” ungkapnya.

Di sisi lain, Boyke yang juga Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu menekankan, pembangunan proyek strategis harus melibatkan masyarakat lokal. Agar di situasi pandemi ini, warga tetap memiliki pendapatan untuk menghidupi kehidupannya.

“Kalau insfrastruktur bagus, ekonomi jalan. Kalau yang ngerjainnya masyarakat nanti dapat duit. Jadi pemerintah buat proyek fisik supaya masyarakat punya kerjaan dan pendapatan. Harus melibatkan sebanyak mungkin pekerjanya masyarakat setempat. Gubernur harus menghimbau pengusaha agar menggunakan pekerja lokal. Jadi nantinya tidak terjadi kebocoran regional, uang dari Banten, tapi beredar di luar,” terangnya.

Namun yang menjadi masalah saat ini, Pemprov Banten telah terlanjur melakukan tender program yang didanai dari pinjaman daerah. Sedangkan, PT. SMI hingga kini belum menyalurkan dananya. Dalam hal ini, Gubernur Banten wajib bertanggungjawab atas kebijakannya yang akan merugikan para pengusaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses perencanaan dan penyusunan APBD sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, pinjaman daerah Pemprov Banten kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sudah sesuai mekanisme. Kegiatan pembangunan pada tahun 2021, tentu harus sesuai dengan APBD tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.

Dalam proses pinjaman ini, pihaknya mengikuti semua sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Seluruh administrasi dan program yang dicanangkan sangat dijaga agar bisa memberikan manfaat optimal bagi pemulihan ekonomi daerah serta masyarakat.

Ia menyebutkan, Pemprov Banten menggunakan fasilitas Pinjaman PEN Daerah yang diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. SMI untuk pemulihan ekonomi di daerah. Komposisi pinjaman tersebut, yakni Rp856 miliar untuk Tahun 2020 dan Rp4,1 triliun untuk digunakan di Tahun 2021. (son)

Tags: Gubernur BantenMasyarakat Ekonomi Syariah (MES)Wahidin Halim
Berita Sebelumnya

KKSK Berjalan Efektif, Tak Ada Bank Gagal di 2020

Berita Berikutnya

Ingin Jadi Digital Nomad, Lebih Mudah Dengan ASEAN Unlimited dari Air Asia

Berita Terkait.

sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
bca
Nusantara

Pulihkan Daerah Terdampak Bencana, Bakti BCA Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 02:20
bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
Berita Berikutnya
Ingin Jadi Digital Nomad, Lebih Mudah Dengan ASEAN Unlimited dari Air Asia

Ingin Jadi Digital Nomad, Lebih Mudah Dengan ASEAN Unlimited dari Air Asia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.