• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tilang Elektronik di Kota Serang Berlaku Hari Ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 19:35
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: Divisi Humas Polda Metro Jaya

Ilustrasi. Foto: Divisi Humas Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang, Banten, mulai berlaku efektif sejak hari ini, Kamis (1/4/2021).

Pemberlakuan ETLE oleh Polda Banten itu dilakukan di beberapa titik di mana kamera pengawas akan memantau pelanggaran lalu lintas. Titiknya ada di Persimpangan Ciceri, Simpang Pisang Mas, dan Simpang Sumur Pecung.

BacaJuga:

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengimbau masyarakat baik pengendara mobil maupun motor untuk menaati aturan lalu lintas yang ada.

“Apabila ada pelanggaran langsung diberikan surat tilang, diberikan ke alamat pelanggar,” tegasnya.

Rudi mengungkapkan, meski pengendara menggunakan kendaraan berplat nomor di luar Kota Serang atau di luar Banten sekalipun, pengiriman surat tilang tetap bisa sampai pada pemilik kendaraan.

“Tilang elektronik atau ETLE sudah tersambung di seluruh server lalu lintas milik kepolisian,” ujar Rudi.

Untuk diketahui, operasional tilang elektronik berlaku sesuai jam kerja dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. Adapun jenis pelanggaran yang direkam di antaranya yakni pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan handphone saat berkendara. (dam)

Tags: e-TilangETLEkota serangPolda BantenTilang Elektronik
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Jabar Turut Musnahkan 7.800 Gram Sabu

Berita Berikutnya

Bea Cukai Pasuruan Luncurkan Aplikasi SIAP KUPAS

Berita Terkait.

1000658377
Nusantara

Dishub Sumut: Jalur Darat Tarutung-Sibolga Belum Sepenuhnya Pulih

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:25
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.35.14
Nusantara

Sinergi TNI AD dan Petani BIFA Tanam Padi Gogo di Kutai Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:08
1000442268
Nusantara

Dinas Pariwisata Banten Gelar Rakor Siaga Wisata Jelang Libur Nataru 2025/2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:58
banten
Nusantara

Wisatawan Nataru Tak Perlu Ragu, BMKG Sebut Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Aman dari Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:26
andra-soni
Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
presiden-pks
Nusantara

Gerak Cepat, Presiden PKS Tunjuk Sekjen Pimpin Satgas Siaga Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
indoposco

Bea Cukai Pasuruan Luncurkan Aplikasi SIAP KUPAS

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.