• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inisiator KAMI Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 23:14
in Nasional
indoposco

Suasana sidang inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Di pembacaan amar tuntutannya, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Syahnan dalam sidang di Ruang Cakra PN Depok.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai dari tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan ‘Ini Benar ya ada aksi?’ Selanjutnya, terdakwa mengatakan Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia),” ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta anak-anak SMA, SMK, dan masyarakat terlibat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan di Jakarta.

Dasar penuntutan ini, masih kata dia, berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan lima orang saksi dan tujuh orang saksi ahli yang dihadirkan JPU, serta empat orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Syahganda Nainggolan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis terkait penghasutan yang menciptakan keonaran.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIPN DepokSyahganda Nainggolan

Berita Terkait.

Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43
Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49
Purbaya
Nasional

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selasa, 7 April 2026 - 08:39
abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.