• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inisiator KAMI Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 23:14
in Nasional
indoposco

Suasana sidang inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021).

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang lanjutan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4/2021). Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Di pembacaan amar tuntutannya, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Syahnan dalam sidang di Ruang Cakra PN Depok.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai dari tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan ‘Ini Benar ya ada aksi?’ Selanjutnya, terdakwa mengatakan Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia),” ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta anak-anak SMA, SMK, dan masyarakat terlibat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan di Jakarta.

Dasar penuntutan ini, masih kata dia, berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan lima orang saksi dan tujuh orang saksi ahli yang dihadirkan JPU, serta empat orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Syahganda Nainggolan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis terkait penghasutan yang menciptakan keonaran.

Pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIPN DepokSyahganda Nainggolan
Previous Post

Penasihat Hukum Nilai SP3 untuk Sjamsul Nursalim Bentuk Kepastian Hukum

Next Post

Pengamanan Paskah, Polda Banten Kerahkan 230 Personel Gabungan

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
indoposco

Pengamanan Paskah, Polda Banten Kerahkan 230 Personel Gabungan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.