• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menuntut Keadilan, Awak Pesawat Garuda Indonesia Mengadu ke Presiden dan Kapolri

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:12
in Headline
Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi.

Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia.

”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT. Satiri Jaya Utama akan dibangun,”kata Rimond Barkah kepada indoposco.id di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Rimond mengatakan dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 17.735.890.134. ”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,”ujarnya.

Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati menyebabkan kerugian materil dan imateriil atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dikarenakan Herman Sumiati tidak memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang transaksi yang sudah disetorkan ke PT. Satiri Jaya Utama, pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond Barkah Sukandi melaporkan Dirut PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/54/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai tersangka. Tetapi pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Padahal berdasarkan fakta dan alat bukti Herman Sumiati terang benderang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya Tim Advokasi Koapgi telah menemukan sejumlah alat bukti baru (novum),” jelas Rimond.

Dalam suratnya, Rimond menyampaikan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Satiri Jaya Utama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tanggal 12 Juni 2017 tentang Fasilitas Pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Nomor : 36 yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT. Satiri Jaya Utama.

Menurut salah satu kuasa hukum Koapgi, Gan-Gan R.A yang tergabung dalam Tim Advokasi Koapgi, berdasarkan fakta telah ditemukan sejumlah novum, diantaranya, Dirut PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati patut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

”Koperasi yang didirikan di atas pondasi cita-cita besar Bung Hatta tidak boleh dikalahkan oleh aksi tipudaya pengembang nakal yang bersekutu dengan mafia hukum,” pungkas Rimond.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama Herman Sumiati belum berhasil dikonfirmasikan terkait kasus tersebut. (gin)

Tags: KoapgiKoperasi Awak Pesawat Garuda IndonesiaRimond Barkah Sukandi
Berita Sebelumnya

Ganti Cara Masak Bersama Omela dari Frisian Flag Indonesia

Berita Berikutnya

Dampak Kebakaran Tangki Pertamina Balongan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.16.38
Headline

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:31
kpk2
Headline

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Penyidik KPK yang Tidak Panggil Bobby Nasution Diperiksa Dewas

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35
kpk
Headline

KPK Telurusi Dugaan Mark Up Harga Lahan di Sepanjang Rute Whoosh

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
Berita Berikutnya
Dampak Kebakaran Tangki Pertamina Balongan

Dampak Kebakaran Tangki Pertamina Balongan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.