• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Interval Vaksin Jadi 28 Hari, Ini Imbauan Ridwan Kamil kepada Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 19:27
in Nusantara
Ilustrasi vaksinasi. Foto: Instagram/@kemenkes_ri

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Instagram/@kemenkes_ri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Interval waktu pemberian vaksin Sinovac yang sebelumnya hanya 14 hari kini berubah menjadi 28 hari. Perubahan masa interval vaksin Sinovac tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Perubahan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau agar warga Jabar yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama tidak bingung perihal interval vaksin yang diperpanjang 28 hari. Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pasti telah mengukur tiap keputusan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Diketahui, pemberian vaksin Sinovac dosis kedua pada usia 18-59 tahun sebelumnya ditetapkan 0-14 hari. Namun, kini interval waktu pemberian vaksin corona pada usia 18-59 tahun diperpanjang, sama dengan lansia yakni 28 hari atau empat minggu.

“Itu pasti keputusan medis. Ikuti saja sesuai panggilan. Merek vaksin beda-beda. Tumbuhnya antibody juga pasti berbeda-beda. Ada yang tumbuh 14 hari sudah ada, ada yang tumbuhnya 28 hari, juga ada,” kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil, di Bandung, Selasa (23/3/2021).

Menurut Kang Emil, keputusan mengubah jadwal pemberian vaksin sudah melalui berbagai pertimbangan medis.

“Jadi, revisi-revisi itu warga jangan bingung, keputusan perubahan itu sudah dipikirkan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, instruksi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seseorang bisa disuntik hingga tiga kali untuk jenis vaksin tertentu. Suntik ketiga itu kemudian dinamakan booster.

“Jadi, dua kali disuntik supaya antibodinya terbentuk. Supaya lebih panjang (kekuatan antibodi), ada suntikan ketiga satu tahun setelahnya,” ujarnya.

Emil menyatakan bahwa instruksi tersebut masih bersifat wacana. Namun, ia meminta agar masyarakat tidak terkejut dengan perubahan vaksinasi yang ada.

“Ini kan baru wacana, di dunia ada teori begitu. Jangan kaget kalau ada perubahan. Karena yang penting divaksinnya. Tidak mungkin pemerintah memutuskan hal yang tidak ilmiah,” katanya. (dam)

Tags: covid-19Jawa BaratRidwan KamilSinovacvaksin

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.