• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:31
in Headline
indoposco Sidang Online HRS, Kuasa Hukum: Itu Upaya Represif Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bentuk dan cara-cara pemaksaan majelis yang tetap ngotot menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara online, adalah salah satu bentuk peradilan yang Represif dan sesat. Pernyataan tersebut diungkapkan Djudju Purwantoro, Tim Kuasa Habib Rizieq Shihab dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Tetap ngototnya majelis hakim menggelar sidang secara daring (online), menurutnya, adalah sebagai bukti indikasi pelanggaran penegakkan hukum yang berkeadilan.

BacaJuga:

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Ie menjelaskan, sidang secara online (streaming) yang dilaksanakan dengan argumen dan dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk persidangan, tapi dengan cara-cara dzolim dan merobek-robek rasa keadilan masyarakat itu sendiri. Dalam sistim hierarki Perundang-undangan saja sudah jelas diatur bahwa kedudukan hukum Perma adalah dibawah Undang-Undang (UU).

“Perma Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ;
Jika mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah “hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan, dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa.” (vide pasal 153 ayat 2). Jadi ketentuan Perma no.4 tahun 2020 tersebut, mengatur persidangan secara online hanya optional, hakim melalui JPU harus tetap bisa menghadirkan terdakwa di muka persidangan,” terangnya.

“Demikian halnya diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”,” imbuhnya.

Lalu, masih ujar Djudju, ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP juga diatur rinci terdakwa harus dihadirkan sejak pemanggilan, hingga dihadapan persidangan. Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sedangkan sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

“Kehadiran para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para Kuasa Hukum di ruang sidang juga berpotensi kerumunan. Tentu sebagai bukti tidak akan menjadi kendala proses persidangan secara tatap muka (normal). Hal itu jika dibandingkan dengan upaya majelis menghadirkan hanya seorang Terdakwa (HRS),” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan (dicari-cari), yang memaksa majelis harus terus bertahan melaksanakan sidang secara online,” imbuhnya.

Ia mencontohkan di negara adi daya dan sekuler saja seperti Amerika, tidak serta merta dengan gampang melaksanakan sidang secara elektronik. Diperlukan syarat dan ketentuan khusus dalam melaksanakan persidangannya. Syarat yang dipertimbangkan antara lain, dalam situasi darurat, penetapan pengadilan, dan adanya persetujuan Terdakwa.

“Contoh lain (jurisprudensi), kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon dalam kasus pidana korupsi dapat dihadirkan di muka sidang secara offline (tatap muka),” ujarnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14
Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.