• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro sampai 5 April

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 17:25
in Megapolitan
indoposco

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.

“Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (bed occupancy ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April,” tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

BacaJuga:

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Selain itu, lanjut dia, PPKM Mikro akan diperluas ke lima daerah sehingga total menjadi 15 daerah yang menerapkan PPKM Mikro. Kelima daerah tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, lalu diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Airlangga mengungkapkan, parameter pemerintah memutuskan daerah mana saja yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Keempat parameter tersebut adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Di samping itu, dia menekankan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap sama. Namun terdapat beberapa pembaruan yang mengizinkan untuk mulai dilakukan secara tatap muka.

Dengan perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan. Serta kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen disertai protokol kesehatan.

“Dengan PPKM mikro ini perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan-RB. Kegiatan belajar mengajar yang di bawah SMA atau SMK secara online, sedangkan yang tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol di perguruan tinggi dan akademik,” imbuhnya. (yah)

Tags: covid-19PPKM Mikro

Berita Terkait.

Pemudik
Megapolitan

Polisi Prediksi Puncak Arus Balik Tangerang 24-25 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15
Jalur-Puncak
Megapolitan

H+2 Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak Meningkat 50 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 19:15
Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka
Megapolitan

Anggota Ditlantas PMJ Meninggal saat Amankan Mudik, Kapolri Berduka

Senin, 23 Maret 2026 - 15:17
Kuliner Ikonik Lebaran Betawi
Megapolitan

Kuliner Ikonik Lebaran Betawi

Senin, 23 Maret 2026 - 00:21
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Megapolitan

Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:05
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Megapolitan

Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Patroli Permukiman di Jakarta Barat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.