• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bunga Dana Pinjam Pemprov Banten Jadi ‘Benalu’

Redaksi by Redaksi
Jumat, 19 Maret 2021 - 20:21
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan dana pinjam daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diajukan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada PT. SMI dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi benalu.

Pinjaman yang digadang-gadang tidak ada bunga sepeserpun, malah berbanting terbalik pascakeluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 179 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 105 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Polemik itu yang kemudian hingga saat ini dana pinjam tahap II senilai Rp4,1 triliun, masih digantung oleh Pemerintah Pusat dan belum disalurkan kepada Pemprov Banten.

Ketua Fraksi PAN pada DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra mengatakan, tidak ada alokasi untuk membayar bunga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Pada saat proses pengesahan APBD, Pemprov Banten telah menjamin dana pinjam daerah tidak berbunga sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) pinjaman pada tahap I. Yang ada adalah kewajiban membayar provisi.

“Jadi, tidak ada anggaran bunga. Kalau ada bunga, di APBD tidak dianggarkan juga, itu bisa ngejelimet. Bisa jadi batal juga tuh (pinjaman). Harusnya konsisten sesuai yang disampaikan di awal, bahwa ini tidak berbunga. Kalau berbunga harus ditanggung Pemerintah Pusat,” katanya kepada media, Jumat (19/3/2021).

Ia menyarankan Gubernur Banten agar menunda pinjaman daerah kepada PT. SMI. Sebab, hal itu dinilai akan berpotensi pada pelanggaran hukum. Jika dipaksakan pembayaran bunga dialokasikan di APBD Perubahan 2021, diprediksi akan menimbulkan dinamika dan belum tentu semua anggota dewan menyetujuinya.

“Secara aturan pasti naggak bisa karena nggak ada di APBD-Nya. Bungnaya tidak dianggarakan. Mendingan ditunda dulu, gimana orang nggak ada anggaranya kan sudah diketok. Kecuali dari awal November, Oktober (2020) sudah ada informasi itu, kita ketok palu, nanti ada anggaran sekian miliar untuk bunga. Inikan nggak ada dianggaranya, kita mau bayar bunga kan nggak boleh karena nggak ada di APBD. Pelanggaran nanti, malah berdampak hukum,” jelasnya.

Namun jika pinjaman ini tidak jadi atau ditunda, maka Gubernur Banten wajib menanggung risikonya. Sebab, program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipastikan tidak akan mencapai target.

“Kalau dampaknya gagal, pasti program infrastruktur pada gagal semua, karena itu rata-rata kepakai ke infrastruktur. Itu nanti RPJMD kita tidak akan tercapai. Kalau ini gagal udah berantakan, (program) Gubernur sekarang banyak yang tidak tercapai tuh,” paparnya.

Polemik ini bertambah sulit, karena Pemprov Banten saat ini sudah melakukan tender atau lelang proyek yang bersumber dari dana pinjaman. Awalnya, Gubernur Banten berharap program itu akan paralel.

Tetapi sejauh ini, kata Dede, Pemprov Banten masih optimis pinjaman daerah itu akan sesuai dengan PKS dan tidak akan ada bunga.

“Kalau kita sih, sebenarnya kalau memang (duit) belum ada ditangan, harusnya jangan di tenderin. Ternyata kan Gubernur berfirikan bahwa ini harus paralel. Kalau nanti harus nunggu ini clear dulu, nggak kekejar waktunya. Apalagi proyeknya gede-gede kan, ratusan miliar,” tukasnya. (son)

Tags: Dana Pinjam Pemprov BantenPemprov BantenPT SMI
Previous Post

Ujung Tombak Pemulihan Ekonomi, UMKM Diberi Fasilitas Kemudahan Ekspor

Next Post

BNN-Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Related Posts

bpn
Nusantara

Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

Selasa, 4 November 2025 - 14:47
riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
soni
Nusantara

Ini Pesan Gubernur Banten Saat Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 3 November 2025 - 15:35
Next Post
indoposco

BNN-Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.