• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Triwulan I-2021, Bea Cukai Gencarkan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Rokok

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:26
in Ekonomi
indoposco

Bea Cukai gencar mengawasi peredaran rokok ilegal dan memantau harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai tidak hanya gencar mengawasi peredaran rokok ilegal namun juga memantau harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.

Kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017. “Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan pemantauain dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

BacaJuga:

Strategi Baru Kilang Cilacap: Jurus “Block Mode” Jaga BBM Aman saat Lebaran

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Strategi Hemat BBM

Safari Ramadan PTBA Tebar Ribuan Bantuan, Perkuat Ikatan Perusahaan dan Masyarakat

Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.

“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambahnya.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tim pemantauan akan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan. Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.

Tidak hanya itu petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil temabaku, dan isi (batang/gram).

Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.

“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” jelas Hatta.

Selain memantau HTP, Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. “Kami secara kontinyu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiPasarrokok

Berita Terkait.

Perwira
Ekonomi

Strategi Baru Kilang Cilacap: Jurus “Block Mode” Jaga BBM Aman saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:48
SPBU
Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Strategi Hemat BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:28
PTBA
Ekonomi

Safari Ramadan PTBA Tebar Ribuan Bantuan, Perkuat Ikatan Perusahaan dan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:25
Penelitian
Ekonomi

Manfaatkan Fasilitas Bebas Cukai, PT Kharisma Serasi Jaya Tembus Ekspor ke Kamboja

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:34
DL
Ekonomi

PDC Dorong Transformasi Digital melalui QT-PIE #9

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:23
pertamina
Ekonomi

Produksi Minyak Limau Field Melonjak, Zona 4 Tancap Gas Awal 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.