INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim diminta konsisten terhadap pinjaman daerah tanpa bunga sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) atau MoU yang telah ditandatangani Pemerintah Pusat.
Terlebih secara kontitusi, Pemerintah (Pemprov) Provinsi Banten resmi mengirim surat kepada DPRD Provinsi Banten untuk memasukan dana pinjaman daerah tahap II senilai Rp4,1 triliun jadi sumber di APBD tahun 2021.
Sedangkan atas perkembangan dana pinjam yang belum cair itu, DPRD Banten belum mendapatkan informasi secara resmi dari Pemprov Banten. Sehingga, gubernur wajib konsisten.
“Nggak ada perubahan tapi-tapi, harus sesuai (PKS atau MoU. Karena semua regulasi ada kontitusi. Sampai saat ini kita, surat (pemberitahuan dari Pemprov Banten) belum mendapatkan. Permenkeu belum turun, di RAPBD kita sudah dimasukan,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Rabu (17/3/2021).
Politisi Golkar itu menegaskan, Gubernur Banten tidak boleh berwacana tidak jadi pinjam dana daerah. Mengingat, sebagian program yang bersumber dari dana pinjam telah dilelangkan.
“Saya kira tidak boleh berwacana itu, yang ada secara kontitusi gubernur telah melakukan MoU itu dengan telah ditandatangani oleh Pemerintah Pusat titik. Titik dong, itu harus dilakukan,” tegasnya.
Polemik pemberlakukan bunga pada pinjaman daerah setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179 tahun 2020. Sementara, PKS atau MoU telah disepakati terlebih dahulu.
“Nggak ada seandai, negara ini diatur kontitusi, harus ada surat resmi. Calon Bupati harus gitu ngomongnya,” ujarnya sambil tersenyum. (son)








