• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar Hukum Pidana dan Siber Sebut UU ITE Masih Multitafsir

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:53
in Headline
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendengar masukan dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog, Selasa (16/3/2021). Sebelumnya tim telah meminta masukan dari kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers.

Narasumber yang diundang itu seperti Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum Pidana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).

BacaJuga:

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

“Pada hari ini kita mengundang 8 orang narasumber masing masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog,” ujar Ketua tim Sugeng Purnomo dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multi tafsir.

“Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,” papar Sugeng.

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

“Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber pada hari ini, khususnya para akademisi yang memang ahli di bidangnya akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

“Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,” pungkasnya. (yah)

Tags: Cyber lawMultitafsirUU ITE

Berita Terkait.

as
Headline

AS Siapkan Rencana Serangan Darat ke Iran, Trump Belum Buat Keputusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:38
Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga
Headline

Respons PP Tunas, MUI: Kedaulatan Digital dan Moral Anak Harus Dijaga

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:25
selat
Headline

Luncurkan Rudal ke Wilayah Israel, Houthi Resmi Terlibat Eskalasi Konflik Amerika dan Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:44
oneway
Headline

Arus Balik Dijaga Ketat, Korlantas Siapkan Skenario One Way Berlapis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:53
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta Tembus 250 Ribu per Hari

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:46
Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.