• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Lima Hari Lagi Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY

Redaksi by Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 18:27
in Headline
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun memberi keterangan pers di kediaman KSP Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun memberi keterangan pers di kediaman KSP Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski Partai Demokrat (PD) versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap demisioner dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021). Toh gugatan yang dilayangkan politisi Jhoni Allen untuk AHY masih berjalan. Bahkan, sidang perdana akan digelar lima hari lagi atau pada 17 Maret 2021di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Bambang Nurcahyono membenarkan informasi tersebut. ”Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun Cs dan AHY dilaksanakan pada 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim dipimpin Bapak Buyung Dwikora,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Jhoni Allen mendaftarkan gugatan untuk AHY, Sekretaris Jenderal PD Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021 seperti dilansir Antara.

Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.

Jhoni menggugat tiga pengurus pusat PD atas pemecatan dirinya sebagai kader partai. DPP PD melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PD Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari 2021, kurang lebih satu minggu sebelum KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3/2021).

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejauh ini, pengurus pusat Partai Demokrat belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut. Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra saat ditemui usai jumpa pers di Kantor Pusat Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3/2021) mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada kelompoknya.

Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar KLB PD di Sibolangit dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY. KLB juga menyatakan kepimpinan AHY demisioner.

Kongres itu juga menetapkan Jhoni sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai. Namun, DPP PD mengatakan, pertemuan di Sibolangit itu tidak sah dan melanggar AD/ART. (aro)

Tags: AHYKLBDemokratPartaiDemokrat
Previous Post

Serap Keluhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Dorong Ekspor Daerah

Next Post

Rombak Eselon I, Menkeu Sri Percaya Tim Baru

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
Rombak Eselon I, Menkeu Sri Percaya Tim Baru

Rombak Eselon I, Menkeu Sri Percaya Tim Baru

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.