• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021 - 22:27
in Headline
Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu.

Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi UU Pemilu ditarik dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Sejak selesai Pemilu 2019 lalu, UU Pemilu ini sering dibahas dan menuai kontroversi. Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu menilai, UU Pemilu belum terlalu urgen untuk direvisi.

Oleh karena itu, revisi UU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas prioritas 2021. “Kami menilai revisi UU Pemilu belum terlalu urgent. Kami sepakat dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang kemudian menarik revisi UU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021,” ujar Badikenita dalam keterangannya, Kamis (11/03/2021).

Revisi UU Pemilu setiap jelang pelaksanaan Pemilu, menurut Badikenita, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia. “Peraturan Pemilu yang terlalu cepat berubah malah membuat demokrasi tidak substantif di dalam politik. Padahal demokrasi semestinya menjadi hal yang penting,” katanya.

“Jika sistem politik tidak stabil yang disebabkan UU Pemilunya berubah terus maka akan membuat instabilitas pada aspek-aspek lainnya dalam kehidupan demokrasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan, ketidakstabilan secara politik ini, akan berimbas pada sektor lain. Karena stabilitas politik dan keamanan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Faktor utama untuk pembangunan adalah stabilitas politik, hukum dan keamanan. Indonesia sebagai negara besar harus mampu menjaga stabilitas dengan baik, sehingga pemerintah bisa menjalankan program-programnya dengan tenang dalam mensejahterakan rakyat,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut Badikenita, bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah juga sedang berupaya memulihkan perekonomian akibat wabah. Alangkah lebih baik semua komponen bergerak bersama menghadapi pandemi itu.

“Saat ini kita sedang dilanda pandemi. Kami memandang perlu menjaga soliditas semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu melawan wabah ini. Kondisi itu yang lebih urgen untuk ditangani,” ucapnya.

Perlu diketahui, dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Meski RUU tentang pemilu ditarik namun jumlah prolegnas tahun 2021 tetap sebanyak 33 RUU. Posisi RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP). (nas)

Tags: ProlegnasRUUPemilu
Previous Post

Viral! Video Ritual Aliran Sesat Tanpa Busana Terekam Warga di Cigeulis Pandeglang

Next Post

DPD Demokrat Sulsel Pecat Empat Pengurus DPC Karena Ikut KLB

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
DPD Demokrat Sulsel Pecat Empat Pengurus DPC Karena Ikut KLB

DPD Demokrat Sulsel Pecat Empat Pengurus DPC Karena Ikut KLB

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.