• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021 - 22:27
in Headline
Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu.

Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi UU Pemilu ditarik dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Sejak selesai Pemilu 2019 lalu, UU Pemilu ini sering dibahas dan menuai kontroversi. Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Sitepu menilai, UU Pemilu belum terlalu urgen untuk direvisi.

Oleh karena itu, revisi UU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas prioritas 2021. “Kami menilai revisi UU Pemilu belum terlalu urgent. Kami sepakat dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang kemudian menarik revisi UU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021,” ujar Badikenita dalam keterangannya, Kamis (11/03/2021).

BacaJuga:

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Revisi UU Pemilu setiap jelang pelaksanaan Pemilu, menurut Badikenita, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia. “Peraturan Pemilu yang terlalu cepat berubah malah membuat demokrasi tidak substantif di dalam politik. Padahal demokrasi semestinya menjadi hal yang penting,” katanya.

“Jika sistem politik tidak stabil yang disebabkan UU Pemilunya berubah terus maka akan membuat instabilitas pada aspek-aspek lainnya dalam kehidupan demokrasi,” imbuhnya.

Ia mengatakan, ketidakstabilan secara politik ini, akan berimbas pada sektor lain. Karena stabilitas politik dan keamanan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Faktor utama untuk pembangunan adalah stabilitas politik, hukum dan keamanan. Indonesia sebagai negara besar harus mampu menjaga stabilitas dengan baik, sehingga pemerintah bisa menjalankan program-programnya dengan tenang dalam mensejahterakan rakyat,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut Badikenita, bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah juga sedang berupaya memulihkan perekonomian akibat wabah. Alangkah lebih baik semua komponen bergerak bersama menghadapi pandemi itu.

“Saat ini kita sedang dilanda pandemi. Kami memandang perlu menjaga soliditas semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu melawan wabah ini. Kondisi itu yang lebih urgen untuk ditangani,” ucapnya.

Perlu diketahui, dengan dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024. Dengan kata lain, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tak akan digelar.

Meski RUU tentang pemilu ditarik namun jumlah prolegnas tahun 2021 tetap sebanyak 33 RUU. Posisi RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP). (nas)

Tags: ProlegnasRUUPemilu

Berita Terkait.

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Headline

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:15
Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Headline

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:10
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Headline

Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.