• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Upah per Jam Hanya untuk Pekerja Paruh Waktu

Redaksi by Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 16:17
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.

“Jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Tri Retno Isnaningsih seperti dilansir Antara dalam acara dialog virtual pada Selasa.

Tri menjelaskan, menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam hanya hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari tujuh jam per hari.

Upah per jam bagi pekerja paruh waktu, menurut ketentuan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Upah per jam itu dibayar atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, di mana dalam menyepakati tersebut tidak boleh kurang dari formula upah per jam,” kata Dinar.

Menurut formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah, upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 itu, Dinar menjelaskan, merupakan rata-rata waktu kerja pekerja paruh waktu dalam setahun yaitu 52 minggu dikalikan 29 jam per minggu dibagi 12 bulan.

Ia mengemukakan bahwa formula penghitungan upah per jam dapat ditinjau kembali jika memang terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja pekerja paruh waktu.

Hasil peninjauan itu akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional. (bro)

Tags: Kemnakerpekerja paruh waktuupah
Previous Post

Tim Kajian UU ITE Undang Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani

Next Post

Presiden Cabut Perpres Miras, MUI: Jokowi Dengar Rakyat

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.50.26
Nasional

Sarwo Edhie Pahlawan Nasional, AHY Kenang Pelajaran Hidup Kakeknya

Selasa, 11 November 2025 - 10:43
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.37.06
Nasional

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, KSPI: Pengakuan Negara pada Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 10:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.08.58
Nasional

DPR Minta OJK dan Pemda Bangun Data Tunggal UMKM untuk Percepat Pembiayaan

Selasa, 11 November 2025 - 10:12
WhatsApp Image 2025-11-11 at 08.53.29
Nasional

Pascaledakan SMAN 72, Pemerintah dan Polisi Perketat Konten Anak

Selasa, 11 November 2025 - 09:15
Next Post
Ketum PBNU soal Perpres Investasi Miras: Banyak Mudharatnya

Presiden Cabut Perpres Miras, MUI: Jokowi Dengar Rakyat

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.