INDOPOSCO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang berkaitan dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN) yang bertujuan mendukung transparansi dan transformasi.
“Permen yang akan kami keluarkan minggu ini adalah permen mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) bahwa kita tak mau lagi ada PMN yang tidak transparan secara prosesnya. Inti dari Permen tersebut adalah Kementerian yang menitipkan tugas kepada BUMN harus menandatangani surat penugasan dan secara formal mengkomunikasikan hal itu kepada Kementerian BUMN,” tutur Erick Selasa (2/3/2021).
“Jadi tidak ada grey area yang dari dulu sudah sejak awal kami bicarakan. Yang kami harapkan saat ini bisnis proses, bukan project base,” sambung Erick.
Erick menambahkan, ketentuan PMN yang akan diperbaiki melalui aturan ini ialah PMN restrukturisasi. Menurut Erick, banyak program-program yang mesti diperbaiki karena selama ini menjadi beban BUMN yang menjalankan.
“Karena itu PMN restrukturisasi itu lebih pada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan cukup dengan Kementerian Keuangan saja,” ucapnya.
Kemudian terkait dengan PMN aksi korporasi. Menurut Erick, kebijakan ini tidak perlu memakai dana pemerintah, tetapi cukup dikelola direksi dan kementerian. Apabila akhirnya membutuhkan dana pemerintah, tugas pokok dan fungsinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu.
Menurut Erick, sistem tersebut guna memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan lembaga pemeriksa melihat strategi bisnis proses. “Tentu tidak cukup di situ sebagai laporan. Kami juga terus memperbaiki proses daripada laporan secara transparan. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik, lalu kita kementeriannya tahunya di ujung,” imbuhnya. (yah)








