• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dendam Diplonco, Murid Tusuk Guru Silat hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 17:53
in Nusantara
Dendam Diplonco, Murid Tusuk Guru Silat hingga Tewas
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Entah apa yang merasuki A (45), warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten yang tega menusuk guru silatnya sendiri hingga meninggal dunia.

Sang guru bernama Ato Suparta (61) warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, tewas ditangannya sendiri usai ditusuk dengan pisau tepat di ulu hatinya. Peristiwa itu terjadi tanggal 15 Januari 2021. Usut punya usut, ternyata pelaku menaruh dendam lantaran penah di plonco semasa belajar bela diri.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari cekcok. Kemudian, pelaku yang tersulut emosi mencabut pisau yang disimpan di pinggangnya dan menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku. Motif yang dilakukan kepada korban karena cekcok dan kekesalannya karena hubungan korban antar plaku murid dan guru,” katanya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (1/3/2021).

Ia menuturkan, pelaku sempat kabur ke Sekupang, Provinsi Kepulauan Riau untuk menghilangkan jejak. Pria yang penah berprofesi sopir itu akhirnya ditangkap oleh Polisi disebuah Masjid saat sedang tidur.

“Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke arah Lampung. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Riau. Dari Riau menyebrang sampai ke Sekupang. Alhamdulilah tim kami 28 Februari berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sekupang. Pelaku tidur di Masjid tanpa perlawanan, pelaku bersikap kooperatip,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita pisau yang dipergunakan pelaku menusuk gurunya. Pisau itu selalu dibawa kemana-mana oleh pelaku.

“Barang bukti yang diamankan sembilah pisau yang digunakan pelaku menusuk ulu hati dari pada korban. Pisau ini sengaja pelaku bawa di sisi pinggangnya. Pada saat kejadian pelaku cabut pisaunya. Kemudian sembilah kayu yang di pukul kepada korban yang berhasil kita amankan. Pakaian korban yang masih bercak darah,” jelasnya.

Ia mengaku masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Di sisi lain, pelaku akan diperiksa kejiwaannya karena ada informasi mengalami depresi.

“Memanginformasinya seperti itu (depresi).Kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ahli psikologi juga.Namun hubungan mereka adalah murid dan guru. Pelaku dulu pernah diklonco ya.Itu jadi salah satu dasar adanya cekcok,emosi. Dalam bela diri,” terangnya.

Sementara itu, pelaku A mengaku sudah sejak tahun 1992 belajar silat pada korban. Menurutnya, korban yang pertama kali memukul dan hendak membunuhnya.

“Dia yang mau bunuh duluan. Dia yang sakit hati, bukan saya yang sakit hati. Sebelumnya dia (korban) mukul duluan. Dia yang duluan,” ujarnya.

Ia menuturkan, tidak ada niat sedikitpun untuk membunuh korban. Pihaknya mengaku sering disakiti oleh gurunya.

“Nggak niat (membunuh). Dia mau bunuh duluan saya. Bawa golok sama kayu, banyak saksi. Dia nyamperin saya. Udah banyak saya disakiti sama dia,” katanya.

Pelaku menyebutkan, pisau yang ditusukan ke gurunya setiap hari selalu dibawa, untuk keperluan sehari-hari di hutan. Mengingat saat itu, dirinya tidak memiliki pekerjaan.

“Tiap hari saya bawa pisau, tapi bukan untuk membunuh orang. Buat di hutan, karena saya nganggur nggak bekerja, saya suka buat kelapa,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun. (yas)

Tags: KriminalitasPembunuhan
Previous Post

Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Kepentingan Terselubung dalam Upaya Menciptakan Stigma Mafia Tanah

Next Post

468 Personel Polda Banten Donor Plasma Konvalesen

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
468 Personel Polda Banten Donor Plasma Konvalesen

468 Personel Polda Banten Donor Plasma Konvalesen

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.