• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kapolri Perketat Pinjam Pakai Senpi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:59
in Headline
indoposco

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021).

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Selain itu jajaran diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

BacaJuga:

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

“Iya betul (penerbitan surat telegram), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara Kamis (25/2/2021), saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram.

Kemudian Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Kapolri juga menginstruksikan agar jajaran Polri proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Jajaran juga diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

“Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian untuk seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Pada Kamis dini hari, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA. (bro)

Tags: kapolriPolriSurat Telegram

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.