• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai dalam Penerapan UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:37
in Headline
Ketua Umum SMSI, Firdaus (Istimewa)

Ketua Umum SMSI, Firdaus (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

BacaJuga:

Suap Izin Tinggal WNA Terbongkar, DPR: Imigrasi Rusak Reputasi Indonesia

Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia

Hadapi Oman di GBK, John Herdman Bertekad Tulis Sejarah Baru bagi Garuda

“Kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media,” ujar Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam rilisnya yang diterima indoposco.id, Selasa (23/2/2021).

Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” ungkap Firdaus. (wib)

Tags: Polrirevisi uu itesmsiUU ITE

Berita Terkait.

Emil Audero dan Baggot Starter, Ini Susunan Skuad Garuda Kontra Oman
Headline

Suap Izin Tinggal WNA Terbongkar, DPR: Imigrasi Rusak Reputasi Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:08
Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia
Headline

Ahead of Oman Match at GBK, John Herdman Aims to Make History with Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Headline

Hadapi Oman di GBK, John Herdman Bertekad Tulis Sejarah Baru bagi Garuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Headline

One Day After Detention, KPK Searches Silmy Karim’s Residence

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:29
Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026
Headline

Sehari Setelah Ditahan, KPK Obrak-abrik Rumah Silmy Karim

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:20
Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives
Headline

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2142 shares
    Share 857 Tweet 536
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.