• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke JPU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:48
in Nusantara
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat, berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS (46) yang merupakan ASN staf Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Pabuaran, SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Iya benar pada Senin 22 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan tahap I yaitu pengiriman berkas perkara dan berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan tersangka LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana selama 6 tahun penjara.

Edy Sumardi menjelaskan, Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah di Banten. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apa pun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu,” ujar Edy. (dam)

Tags: mafia tanahPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.