• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke JPU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:48
in Nusantara
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53) warga Kampung Kramat, berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS (46) yang merupakan ASN staf Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Pabuaran, SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Iya benar pada Senin 22 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan tahap I yaitu pengiriman berkas perkara dan berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda yakni tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan tersangka LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana selama 6 tahun penjara.

Edy Sumardi menjelaskan, Polda Banten serius untuk menangani kasus mafia tanah di Banten. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apa pun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu,” ujar Edy. (dam)

Tags: mafia tanahPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.