• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perludem: UU Pemilu Berikan Kepastian Proses dan Hasil Pemilu

Redaksi by Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 07:21
in Headline
Simulasi Pemilu 2019. Foto: KPU RI

Simulasi Pemilu 2019. Foto: KPU RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perludem menilai, saat ini menjadi momen tepat untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Karena, putusan revisi di 2022 akan menimbulkan kekhawatiran.

“Waktu pembahasan panjang sehingga dikhawatirkan selesai hingga 2024 mendatang. Ini bisa menyebabkan penyelenggara pemilu bisa terburu-buru menyiapkan teknis, program dan jadwal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyani dalam acara daring, Minggu (21/2/2021).

Revisi pemilu, dikatakan Khoirunnisa, penting. Karena menurut para pakar, tahapan-tahapan pemilu harus bisa diprediksi, namun hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Karena, bersifat kompetisi, menurutnya, hasil pemilu tidak dapat diketahui sebelum masuk pada tahap perhitungan.

“Hasil survei itu kan hanya prediksi elektabilitas.Tapi yang memastikan yang menang dan kalah pada era orde baru misalnya, itu tidak sesuai dengan prinsip pemilu jurdil,” katanya.

Ia menuturkan, tahapan pemilu tidak boleh ada kekosongan hukum. Seperti pemilu pada pandemi lalu. Sehingga semua diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

“Semua (UU Pemilu) harus jelas, tahapan, prosedur sehingga penyelenggara tidak multitafsir,” ungkapnya.

Kerangka hukum yang ada, masih ujar Khoirunnisa, memberikan tahapan pemilu yang jelas. Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu. “Selain suksesi kepemimpinan, harus ada proses dan hasil yang kemudian diturunkan lagi dengan kemudahan-kemudahan,” ucapnya. (nas)

Tags: pemiluperludemUU Pemilu
Previous Post

Mati Lampu

Next Post

Charm Ajak Perempuan Indonesia Dapatkan Tidur Berkualitas Untuk Kulit Wajah Cerah

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
Charm Ajak Perempuan Indonesia Dapatkan Tidur Berkualitas Untuk Kulit Wajah Cerah

Charm Ajak Perempuan Indonesia Dapatkan Tidur Berkualitas Untuk Kulit Wajah Cerah

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.