• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Beri Waktu 2 Bulan ke Tim Pengkaji, UU ITE Direvisi atau Tidak

Redaksi by Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 18:49
in Nasional
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama dua bulan kepada Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengkaji mengenai kemungkinan melakukan revisi UU ITE.

“Karena ini diskusi, maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan. Tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya dan apa hasilnya,” ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021).

“Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan,” sambungnya.

Kendati demikian, selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir. “Sambil menunggu dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. (yah)

Tags: Mahfud MDMenko PolhukamUU ITE
Previous Post

Bea Cukai dan Dirjen Pajak Sepakat Percepat Pengembangan Akselerasi KEK Singhasari

Next Post

BTN Siap Bangun Ekosistem KPR Berbasis Digital

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.52.21
Nasional

Tumbuh Kembangkan Budaya Literasi, Kemendikdasmen: Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor

Rabu, 5 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.29.07
Nasional

Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kuatkan Klaim Jual Beli

Rabu, 5 November 2025 - 18:43
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.26.57
Nasional

PRABU Expo 2025 Tekankan Inovasi dan Pendorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 5 November 2025 - 18:30
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.27.27
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Rabu, 5 November 2025 - 18:17
WhatsApp Image 2025-11-05 at
Nasional

Untuk Peserta Tidak Mampu Hapus Tunggakan BPJS Harus Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 17:54
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.23.55
Nasional

Purbaya Tantang Lulusan PKN STAN Jadi Agen Perubahan

Rabu, 5 November 2025 - 17:31
Next Post
BTN Siap Bangun Ekosistem KPR Berbasis Digital

BTN Siap Bangun Ekosistem KPR Berbasis Digital

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.