• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Babak Baru UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Kajian Pasal Karet

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 17:15
in Headline
Menko Polhukam Mahfud M.D. dan Menkominfo Johnny G. Plate saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021). Foto : Syamsiah/INDOPOSCO.ID

Menko Polhukam Mahfud M.D. dan Menkominfo Johnny G. Plate saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021). Foto : Syamsiah/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) No 22/2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE.

“Tim untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Jika memang UU ITE harus direvisi, pemerintah akan menyampaikan ke DPR RI. Karena, UU ITE ini ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada 2024, sehingga bisa dilakukan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/2/2021).

BacaJuga:

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Lebih laniut, Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama selama dua bulan. “Tim ini akan laporan apa hasilnya sembari menunggu. Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” imbuhnya.

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. (yah)

Tags: itepasal-karetuu
Berita Sebelumnya

Aparat Penegak Hukum Lampung Selatan Deklarasi Janji Kinerja dan Integritas

Berita Berikutnya

Setelah Kadet 1947, Kini Mauli Bulung

Berita Terkait.

jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
1763958232736
Headline

Kiai Sepuh Dijadwalkan Bahas Polemik PBNU di Pesantren Lirboyo

Senin, 24 November 2025 - 12:39
Berita Berikutnya
Setelah Kadet 1947, Kini Mauli Bulung

Setelah Kadet 1947, Kini Mauli Bulung

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.